Berikut ini kami bagikan perdeo Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017 Sekolah Menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama) menurut Kementrian Pendidikan & Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP Tahun 2017 pada format PDF.

Kami hanya sedikit mengutip saja apa yg dibagikan pada Panduan ini, semoga terdapat pencerahan sedikit perihal Bagaimana membentuk Penilaian Kurikulum 2013 sinkron menggunakan Ketentuan yg berlaku dari Pemerintah.
Ini jua pastinya sanggup dipakai pada membangun suatu Aplikasi yg menujang & memudahkan nantinya dalam mengelola nilai raport siswa di sekolah.
Silahkan dilihat beberapa ukiran pena yang diambil tertentu dari arsip yang dibagikan kali ini
Panduan ini berisi konsep evaluasi, penilaian sang pendidik yang meliputi perilaku, pengetahuan, & keterampilan, dan penilaian sang satuan pendidikan. Di samping itu, pada panduan ini diuraikan cara memutuskan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan buat memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan pada merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah & memanfaatkan hasil penilaian, dan membentuk laporan pen capaian kompetensi penerima didik.
Latar Belakang dibagikan Panduan Penilaian SMP Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP
Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 ialah penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum sanggup merancang, melaksanakan, mengolah,melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik.Kesulitan utama yang dihadapi pendidik ialah merumuskan indikator, menyusun butir-buah instrumen, dan melaksanakan evaluasi perilaku menggunakan memakai banyak sekali macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yg kurang percaya diri dalam melaksanakan evaluasi keterampilan, lantaran belum sepenuhnya tahu bagaimana menyusun instrumen & rubrik penilaian keterampilan.
Konsep Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pengumpulan isu tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, meskipun isu dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, kumpulan isu tersebut tidak hanya lengkap dalam menawarkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.Istilah Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017
Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan isu hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai untuk memutuskan acara perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).Penilaian Tengah Semester (PTS) ialah penilaian yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun bahan Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester gasal dengan bahan semua KD pada semester tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) ialah penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan bahan semua KD pada semester genap.
Ujian Sekolah (US) ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Fungsi Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaiansimpulan pembelajaran), assessment for learning (penilaian buat pembelajaran), dan assessment as learning (evaluasi menjadi pembelajaran).
Prinsip Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017
- Sahih Artinya Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
- Objektif Artinya Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interrater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
- Adil Artinya Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, tabiat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian mencar ilmu penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
- Terpadu Artinya Penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
- Terbuka Artinya Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terperinci dan sanggup diketahui oleh siapapun. Pihak yang dinilai (peserta didik) dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan pola yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh siapa pun
- Menyeluruh dan Berkesinambungan Artinya Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
- Sistematis Artinya Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
- Ber-Acuan Kriteria Artinya Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Penentuan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
- Akuntabel Artinya Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
Penilaian Dalam Kurikulum 2013
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam memutuskan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan sanggup menentukan salah satu dari model penetapan KKM tersebut.
- Remedial dan Pengayaanmerupakan acara pembelajaran yang diperuntukkan bagi penerima didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera sesudah hasil penilaian dianalisis oleh guru dan hasil tersebut diberikan pada penerima didik sehinga sanggup dipergunakan untuk mengetahui kelemahan dan kesulitannya.
Penilaian yg dilakukan Pendidik di Kurikulum 2013 Revisi 2017
A. Penilaian Sikap1. Pengertian, Teknik, Perencanaan dan Pelaksanaan Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan untuk mengetahui sikap spiritual dan sosial penerima didik yang sanggup diamati dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun di luar kelas sebagai hasil pendidikan. Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap penerima didik dan memfasilitasi tumbuhnya sikap penerima didik sesuai butir-butir nilai sikap dari KI-1, KI-2, dan nilai-nilai lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi sanggup memakai instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Teknik penilaian lain yang sanggup dipakai ialah penilaian diri dan penilaian antarteman.
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama penerima didik di luar jam pelajaran).
B. Penilaian Pengetahuan
Pengertian Penilaian Pengetahuan - Dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan secara eksplisit bahwa capaian pembelajaran (learning outcome) ranah pengetahuan mengikuti Taksonomi Bloom yang telah direvisi oleh Lorin Anderson dan David Krathwohl (2001). Ranah pengetahuan merupakan kombinasi dimensi pengetahuan yang diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dengan dimensi proses kognitif yang tersusun secara hirarkis mulai dari mengingat (remembering), memahami (understanding), menerapkan (applying), menganalisis (analyzing), menilai (evaluating), dan mengkreasi (creating).Teknik Penilaian Pengetahuan - Tes Tertulis, Tes Lisan, Penugasan.
C. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan artinya penilaian yg dilakukan buat mengukur kemampuan penerima didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan peran eksklusif di banyak sekali macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan tadi mencakup ranah berpikir dan bertindak. Keterampilan ranah berpikir mencakup antara lain keterampilan membaca, menulis, menghitung, dan mengarang. Keterampilan pada ranah bertindak meliputi antara lain memakai, mengurai, merangkai, modifikasi, & menciptakan.
Biar sreg dihati bapak & Ibu akan kebenaran data ini, bisa dicermati preview filenya dibawah ini :
Tidak banyak yg akan kami bahas kali ini. Selengkapnya mampu menerima Panduan Penilaian Kurikulum 2013 tingkat Sekolah Menengah pertama Revisi terbaru tahun 2017.
- Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2017 SMP
- Aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013 Revisi 2017
- Aplikasi Raport MTsKurikulum 2013 Revisi 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar