Akreditasi Sekolah Dasar/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.D 31

Instrumen Standar Proses Nomor 11. Sekolah/madrasah membuatkan silabus yg memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (tiga) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajarSilabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Dibuktikan menggunakan kelengkapan komponen & isi silabus yg dimiliki sekolah/madrasah buat seluruh tema dan mata pelajaran.
Instrumen Standar Proses 12. Sekolah/madrasah menyebarkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematisRPP ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap & sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi anak didik buat berpartisipasi aktif, serta memberitahuakn ruang yg cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sinkron menggunakan talenta, minat, & perkembangan fisik dan psikologis anak didik. RPP disusun dari KD yang dilaksanakan dalam satu kali rendezvous atau lebih.
Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
- Identitas sekolah/madrasah.
- Tema/subtema.
- Kelas/semester.
- Materi pokok.
- Alokasi waktu.
- Tujuan pembelajaran.
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
- Materi pembelajaran.
- Metode pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Sumber belajar.
- Langkah-langkah pembelajaran.
- Penilaian hasil pembelajaran.
Cara Download di LIHAT DISINI
Instrumen Standar Proses 13. Sekolah/madrasah mengalokasikan ketika & beban mencar ilmu sesuai ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (dua) beban mencar ilmu per minggu, (tiga) beban mencar ilmu per semester, (4) beban mencar ilmu pertahun pelajaran
Ketentuan alokasi waktu dan beban mencar ilmu di SD/MI ialah sebagai berikut.
INDIKATOR | SD | MI |
Durasi setiap satu jam pembelajaran | 35 menit | 35 menit |
Beban Belajar per minggu: | ||
1) Kelas I | 30 jam pembelajaran | 34 jam pembelajaran |
2) Kelas II | 32 jam pembelajaran | 36 jam pembelajaran |
3) Kelas III | 34 jam pembelajaran | 40 jam pembelajaran |
4) Kelas IV, V, dan VI | 36 jam pembelajaran | 43 jam pembelajaran |
Beban Belajar per semester: | ||
1) Kelas I, II, III, IV, V | 18-20 minggu | 18-20 minggu |
2) Kelas VI semester ganjil | 18-20 minggu | 18-20 minggu |
3) Kelas VI semester genap | 14-16 minggu | 14-16 minggu |
Beban Belajar per tahun | 36-40 minggu | 36-40 minggu |
Dibuktikan menggunakan:
- Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
- Pembagian kiprah guru dan kiprah embel-embel lainnya.
- Dokumen Silabus Mata pelajaran.
- Aplikasi Jadwal Pelajaran KLIK DISINI
- Aplikasi Kalender Pendidikan/ Akademik KLIK DISINI
- Silabus SD/MI Kelas 1, 2, 3 ,4 ,5 dan 6 Kurikulum 2013 KLIK DISINI
Instrumen Standar Proses Nomor 14 : Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran menggunakan jumlah anak didik per rombongan mencar ilmu maksimum 28 orang.Jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan mencar ilmu maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.
Dibuktikan dengan melihat data siswa atau ketidakhadiran siswa per kelas. Aplikasi Absensi dengan Grafik
Instrumen Standar Proses Nomor 15. Siswa memakai kitab teks pelajaran pada proses pembelajaranBuku teks pelajaran ialah buku yang dipakai oleh guru dan siswa dalam pembelajaran. Setiap siswa memakai buku teks atau buku elektronik (e-Book) untuk semua mata pelajaran.
Dibuktikan menggunakan:
- Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP. (buku sumber)
- Melihat daftar buku teks pelajaran. (dari daftar inventarsi barang)
- Menanyakan kepada beberapa siswa ihwal ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
Catatan : Untuk Buku Tematik dalam bentuk Soft Copy sudah kami bagikan di Standar Isi, Silahkan susukan DISINI
Instrumen Standar Proses Nomor 16. Guru melaksanakan pengelolaan kelas yg baik dengan: (1) keteladanan pada perilaku spiritual, (dua) keteladanan pada perilaku sosial, (3) pengaturan tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan istilah-kata santun, lugas, & mudah dimengerti, (6) kemampuan mencar ilmu murid, (7) ketertiban kelas, (8) penguatan dan umpan kembali, (9) keaktifan siswa, (10) berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menyebutkan silabus mata pelajaran dalam tiap awal semester, (12) ketepatan penggunaan ketika.
Pengelolaan kelas yg baik:
- Guru wajib menjadi teladan dalam perilaku spiritual.
- Guru wajib menjadi teladan dalam perilaku sosial.
- Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk siswa dan sumber daya lain sesuai dengan karakteristik.
- Volume dan intonasi bunyi guru harus sanggup didengar dengan baik oleh siswa.
- Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas, dan gampang dimengerti oleh siswa.
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan mencar ilmu siswa.
- Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
- Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil mencar ilmu siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
- Guru mendorong dan menghargai siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
- Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
- Guru menjelaskan pada siswa silabus mata pelajaran pada tiap awal semester.
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
- Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas. Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
- Instrumen Supervisi Kelas Download
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Nomor 17. Guru memulai pembelajaran menggunakan 5 langkah pendahuluan berikut: (1) menyiapkan anak didik secara psikis & fisik buat mengikuti pembelajaran, (dua) memberi motivasi mencar ilmu anak didik, (3) mengajukan pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya menggunakan materi yang akan dipelajari, (4) menyebutkan tujuan pembelajaran, (5) menaruh cakupan materi & klarifikasi uraian aktivitas sinkron silabus.
Dalam kegiatan pendahuluan pembelajaran, guru melaksanakan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran.
- Memberi motivasi mencar ilmu siswa sesuai manfaat dan aplikasi materi latih dalam kehidupan sehari-hari.
- Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
- Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
- Menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus
- Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.(Peer Teaching)
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
- Instrumen Supervisi Kelas Download
18. Guru menggunakan model pembelajaran yg sesuai dengan karakteristik anak didik dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti memakai model pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang mempunyai nama, karakteristik, sintak, pengaturan, dan budaya misalnya discovery learning, project-based learning, duduk perkara-based learning, inquiry learning.
Dibuktikan menggunakan:
- RPP KLIK DISINI
- proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor.Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 19. Pengajar memakai metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/temaKegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai metode pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Metode pembelajaran antara lain: Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Belajar Mandiri, Simulasi, Curah Pendapat, Studi Kasus, Seminar, Tutorial, Deduktif, & Induktif.
Dibuktikan dengan :
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 20. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik murid dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai media pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.
Media pembelajaran, berupa indera bantu proses pembelajaran mampu berupa output karya inovasi guru maupun yg sudah tersedia.
Dibuktikan dengan :
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 21. Pengajar memakai asal mencar ilmu yg sinkron ciri siswa dan mata pelajaran/tema.
Kegiatan inti dilaksanakan pengajar menggunakan menggunakan asal mencar ilmu yang diubahsuaikan menggunakan karakteristik murid & KD setiap mata pelajaran.
Sumber belajar, mampu berupa kitab , media cetak & elektronik, alam sekitar, atau asal mencar ilmu lain yang relevan.
Dibuktikan menggunakan:
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 22. Guru memakai pendekatan pembelajaran yang sesuai ciri siswa dan mata pelajaran/tema.Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai pendekatan pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran
Pemilihan pendekatan tematik &/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri & penyingkapan &/atau pembelajaran yg membuat karya berbasis pemecahan persoalan diubahsuaikan menggunakan ciri kompetensi & jenjang pendidikan. Sesuai dengan karakteristik sikap, maka keliru satu cara lain yang dipilih ialah proses afeksi mulai berdasarkan mendapat, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan.
Pengetahuan dimiliki melalui kegiatan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian. Untuk mendorong anak didik membentuk karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun gerombolan , disarankan memakai pendekatan pembelajaran yg menghasilkan karya berbasis pemecahan perkara.
Keterampilan diperoleh melalui aktivitas mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi mata pelajaran yang diturunkan menurut keterampilan harus mendorong murid buat melaksanakan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yg menerapkan modus mencar ilmu berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran yg membuat karya berbasis pemecahan kasus.
Dibuktikan menggunakan:
- Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
- Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- wawancara dengan guru dan siswa.
Instrumen Standar Proses Nomor 23. Guru bersama murid mengakhiri pembelajaran menggunakan langkah penutup, meliputi: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (dua) menunjukkan umpan pulang terhadap proses & hasil pembelajaran, (3) melaksanakan kegiatan tindak lanjut, dan (4) menginformasikan rencana aktivitas pembelajaran berikutnya.
Dalam kegiatan penutup, pengajar beserta anak didik baik secara individual juga kelompok melaksanakan refleksi buat:
- Mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat eksklusif maupun tidak eksklusif dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
- Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk proteksi tugas, baik kiprah individual maupun kelompok.
- Menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
- Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai eksklusif assesor (Peer Teaching)
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 24. Pengajar memakai pendekatan evaluasi otentik pada penilaian proses pembelajaran.Penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil mencar ilmu secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan mencar ilmu siswa yang bisa menghasilkan pengaruh instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan pengaruh pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Guru pada proses pembelajaran melaksanakan penilaian otentik secara komprehensif, baik pada kelas, bengkel kerja, laboratorium, juga loka praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, & refleksi.
Dibuktikan menggunakan:
- Instrumen penilaian otentik yang ada dalam RPP
- Bukti pelaksanaan penilaian otentik (RPP)
- Hasil penilaian otentik (RPP)
- Wawancara dengan guru
Instrumen Standar Proses Nomor 25. Guru memanfaatkan output penilaian otentik buat merencanakan acara: (1) remedial, (dua) pengayaan, (tiga) pelayanan konseling, (4) pemugaran proses pembelajaran.Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan acara remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup dimanfaatkan sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.
Dibuktikan dengan :
- Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir). menyerupai : Hasil Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester Siswa
- Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran, di Awali dengan membuat Program Remedial dan Pengayaan berikut dengan Format Perbaikan Nilainya dan di Tanda Tangani Guru bersangkutan.
- Contoh Program Pengayaan dan Remedial DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 26. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif & transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutanKepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip:
- Objektif, memakai kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi.
- Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait.
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Mewawancarai beberapa guru ihwal pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
- Program Penilaian Berkelanjutan DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 27. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran terhadap semua guru setiap tahunKepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.
Dibuktikan dengan menyelidiki dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh ketua sekolah/madrasah atau guru senior yg diberi wewenang sang kepala sekolah/madrasah.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 28. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi grup terfokus, (dua) pengamatan, (tiga) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
Dibuktikan menggunakan:
- Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Wawancara dengan guru ihwal pelaksanaan pemantauan.
- Wawancara dengan siswa ihwal pelaksanaan pemantauan.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 29. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil pengawasan proses pembelajaran dengan cara: (1) perlindungan model, (2) diskusi, (tiga) konsultasi, (4) training.Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: proteksi contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
Dibuktikan menggunakan:
- Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
- Wawancara dengan guru ihwal tindak lanjut hasil supervisi.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 30. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (dua) laporan pengawasan, (tiga) laporan penilaian proses pembelajaran, (4) acara tindak lanjut.Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Dibuktikan menggunakan:
- Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen acara tindak lanjut hasil pengawasan.
- Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
Instrumen Standar Proses Nomor 31. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
- Penguatan dan penghargaan kepada guru yang memperlihatkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar.
- Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dibuktikan menggunakan:
Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:- Bukti keikutsertaan guru dalam acara PKB.
- Bukti proteksi penguatan dan penghargaan.
- Wawancara dengan guru ihwal tindak lanjut hasil pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar