
Melanjutkan Pembahasan & Penjelasan mengenai Bukti fisik yang wajib dibuat buat Akreditasi SD/MI Standar Sarana Prasarana Instrumen Nomor lima0 hingga dengan 7lima yang tidak mengecewakan mempunyai sumbangsih point buat menerima nilai Maksimal atau Akreditasi A.
Untuk yang belum mendapatkan Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar lainnya silahkan ikuti link berikut ini :
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Isi KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Proses KLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar Kompetensi LulusanKLIK DISINI
- Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK KLIK DISINI
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor limalima. Sekolah/madrasah mempunyai luas huma sesuai ketentuan luas minimum.Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah tercantum pada Tabel berikut. Untuk sekolah yang mempunyai jumlah siswa 1lima sd. dua8 siswa, lihat tabel berikut :
| Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (mdua) | ||
| Bangunan 1 lantai | Bangunan dua lantai | Bangunan tiga lantai | |
| 6 | dua1tiga4 | 1176 | 8duatiga |
| 1dua | tiga7tiga0 | dua016 | 1411 |
| 18 | limatiga4dua | dua8duadua | dua066 |
| dua4 | 69duadua | tiga696 | dua7limalima |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor lima6. Lahan sekolah/madrasah memenuhi ketentuan: (1) terhindar berdasarkan potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, (dua) memiliki jalan masuk buat evakuasi pada keadaan darurat, (tiga) terhindar berdasarkan pencemaran air, (4) terhindar menurut kebisingan, (lima) terhindar menurut pencemaran udaraDibuktikan dengan :
- Mengamati lingkungan sekolah/madrasah terkait dengan:
- Potensi ancaman yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.
- Ketersediaan jalan masuk untuk evakuasi dalam keadaan darurat.
- Pencemaran air.
- Kebisingan
- Pencemaran udara.
- Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor lima7. Sekolah/madrasah memiliki luas lantai bangunan sinkron ketentuan
Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah yg memiliki 1lima sampai dengan dua8 siswa per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap murid menyerupai tercantum pada berikut.
| Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (mdua) | ||
| Bangunan 1 lantai | Bangunan dua lantai | Bangunan tiga lantai | |
| 6 | 6tiga8 | 706 | 7tiga9 |
| 1dua | 1109 | 1dua10 | 1dua10 |
| 18 | 161tiga | 1714 | 1714 |
| dua4 | dua08tiga | duadua18 | duadua18 |
Luas Minimum Lantai Bangunan buat SD/MI yang Memiliki Kurang dari 1lima Siswa per Rombongan Belajar
| Banyak rombongan belajar | Luas Minimum Lahan (mdua) | ||
| Bangunan 1 lantai | Bangunan dua lantai | Bangunan tiga lantai | |
| 6 | 400 | 460 | 490 |
| 1dua | 670 | 7tiga0 | 760 |
| 18 | 9lima0 | 1010 | 1040 |
| dua4 | 1duadua0 | 1tiga10 | 1tiga10 |
- Pengamatan langsung
- Dokumen yang berisi perihal luas lantai bangunan
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor lima8. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: (1) konstruksi yang stabil, (dua) konstruksi yang kukuh, (tiga) sistem pencegahan ancaman kebakaran, (4) penangkal petir.
Dibuktikan menggunakan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Konstruksi yang kukuh dan stabil.
- Perangkat pencegahan ancaman kebakaran.
- Fasilitas ramah anak.
- Penangkal petir.
- Assesor akan Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor lima9. Bangunan sekolah/madrasah memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi: (1) jendela udara, (dua) pencahayaan, (tiga) sanitasi, (4) loka sampah, (lima) materi bangunan yg kondusif.
Dibuktikan menggunakan:
- Mengamati kondisi bangunan sekolah/madrasah dan prasarana yang ada, meliputi:
- Ventilasi
- Pencahayaan
- Sanitasi
- Tempat sampah.
- Bahan bangunan.
- Wawancara dengan banyak sekali pihak yang terkait dengan sarana dan prasarana.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 60. Bangunan sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.Sekolah/madrasah mempunyai instalasi listrik dengan daya minimum 1.tiga00 watt.
Dibuktikan menggunakan:
- Melihat ketersediaan penerangan listrik di semua ruangan.
- Rekening pembayaran listrik.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 61. Sekolah/madrasah melaksanakan pemeliharaan terjadwal lima tahun sekali, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.Pemeliharaan/perbaikan terjadwal sekolah/madrasah meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, epilog atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
Dibuktikan menggunakan:
- Melihat kondisi fisik.
- Dokumen pelaksanaan pemeliharaan sekolah/madrasah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 6dua. Sekolah/madrasah mempunyai prasarana yang lengkap sesuai ketentuan dengan kondisi baik.
Sebuah Sekolah Dasar/MI sekurang-kurangnya mempunyai prasarana meliputi:
Tabel Prasarana
No. | Jenis |
No.
Jenis
1
Ruang kelas
8
Tempat beribadah
dua
Ruang pengajar
9
Jamban
tiga
Ruang pimpinan (dapat terintegrasi menggunakan ruang pengajar)
10
Tempat bermain/berolahraga
4
Ruang laboratorium IPA (dapat memanfaatkan ruang kelas/lainnya)
11
Gudang
lima
Ruang perpustakaan
1dua
Kantin
6
Ruang UKS
1tiga
Tempat parkir
7
Ruang peredaran
Dibuktikan dengan melihat ketersediaan & syarat prasarana yg dimiliki sekolah/madrasah. Khusus buat perpustakaan dan laboratorium dibuktikan menggunakan adanya jadwal penggunaan dan laporan kegiatan.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 6tiga. Sekolah/madrasah memiliki ruang kelas dengan jumlah, berukuran, & wahana sesuai ketentuan.Ruang kelas ialah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah, meliputi:
- Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar.
- Ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x dua m, dengan lebar minimum lima m dan luas minimum tiga0 mdua.
- Sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang Kelas
No
Jenis
Rasio
No
Jenis
Rasio
1
Kursi siswa
1 butir/siswa
7
Papan tulis
1 butir/ruang
dua
Meja siswa
1 butir/siswa
8
Tempat sampah
1 butir/ruang
tiga
Kursi guru
1 buah/pengajar
9
Tempat basuh tangan
1 butir/ruang
4
Meja guru
1 buah/pengajar
10
Jam dinding
1 butir/ruang
lima
Lemari
1 butir/ruang
11
Kotak hubungan
1 butir/ruang
6
Papan pajang
1 butir/ruang
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 64. Sekolah/madrasah mempunyai perpustakaan dengan: (1) luas sesuai ketentuan, (dua) sarana sesuai ketentuan, (tiga) pendayagunaan maksimal, (4) kondisi terawat dengan baik, higienis serta nyaman.Ruang perpustakaan ialah ruang untuk menyimpan dan memperoleh gosip dari banyak sekali jenis materi pustaka. Ruang perpustakaan mempunyai ketentuan, mencakup :
- Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas, dan lebar minimum lima m
- Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada tabel di bawah.
- Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku rujukan sanggup berwujud e-book.
Tabel Sarana Ruang Perpustakaan
No
Jenis
Rasio
No
Jenis
Rasio
Buku
1dua
Meja kerja/peredaran
1 buah/petugas
1
Buku teks pelajaran
1 kitab /mata pelajaran/anak didik, & dua kitab /mata pelajaran/sekolah
1tiga
Lemari katalog
1 butir/sekolah
dua
Buku panduan guru
1 buku/mata pelajaran/pengajar ybs dan 1 kitab / mata pelajaran/sekolah
14
Lemari
1 butir/sekolah
tiga
Buku pengayaan
870 judul/sekolah
1lima
Papan pengumuman
1 butir/sekolah
4
Buku surat keterangan
tiga0 judul/sekolah
16
Meja multimedia
1 butir/sekolah
lima
Sumber berguru lain
tiga0 judul/sekolah
Media Pendidikan
Perabot
17
Peralatan multimedia
1 set/sekolah
6
Rak buku
1 set/sekolah
Perlengkapan Lain
7
Rak majalah
1 butir/sekolah
18
Buku inventaris
1 butir/sekolah
8
Rak surat fakta
1 butir/sekolah
19
Tempat sampah
1 butir/ruang
9
Meja baca
1lima buah/sekolah
dua0
Kotak hubungan
1 butir/ruang
10
Kursi baca
1lima buah/sekolah
dua1
Jam dinding
1 butir/ruang
11
Kursi kerja
1 buah/petugas
Dibuktikan dengan memeriksa ruang dan pemanfaatan perpustakaan, katalog/e-katalog, perabot, media pembelajaran, & perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 6lima. Sekolah/madrasah mempunyai alat peraga pembelajaran, meliputi: (1) model kerangka manusia, (dua) model tubuh manusia, (tiga) globe, (4) model tata surya, (lima) bermacam kaca, (6) cermin, (7) lensa, (8) magnet batang, (9) banyak sekali macam poster dan replikaDibuktikan menggunakan mengamati indera peraga yg tersedia di sekolah/madrasah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 66. Sekolah/madrasah mempunyai ruang pimpinan dengan luas minimum 1dua mdua dengan sarana meliputi: (1) dingklik pimpinan, (dua) meja pimpinan, (tiga) dingklik dan meja tamu, (4) lemari, (lima) papan statistik, (6) simbol kenegaraan, (7) tempat sampah, (8) jam dinding.
Ruang pimpinan artinya ruang buat pimpinan melaksanakan aktivitas pengelolaan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 1dua mdua dan lebar minimum tiga m.
- Sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada tabel berikut
Tabel Sarana Ruang Pimpinan
No | Jenis | Rasio |
No
Jenis
Rasio
1
Kursi pimpinan
1 butir/ruang
lima
Papan statistik
1 butir/ruang
dua
Meja pimpinan
1 butir/ruang
6
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
tiga
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
7
Tempat sampah
1 butir/ruang
4
Lemari
1 butir/ruang
8
Jam dinding
1 butir/ruang
Dibuktikan dengan mengusut ruang pimpinan, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 67. Sekolah/madrasah mempunyai ruang guru dengan rasio minimum 4 mdua/ guru dan luas minimum tigadua mdua, dengan sarana: (1) dingklik kerja, (dua) meja kerja, (tiga) lemari, (4) dingklik tamu, (lima) papan statistik, (6) papan pengumuman, (7) tempat sampah, (8) tempat basuh tangan, (9) jam dinding.Ruang pengajar ialah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan mendapatkan tamu. Ruang pengajar mempunyai ketentuan:
- Rasio minimum 4 mdua/guru dan luas minimum tigadua mdua.
- Sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Tabel Sarana Ruang Guru
No | Jenis | Rasio |
No
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/pengajar ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah
6
Papan pengumuman
1 butir/sekolah
dua
Meja kerja
1 buah/pengajar
7
Tempat sampah
1 butir/ruang
tiga
Lemari
1 buah/pengajar atau 1 buah yang dipakai bersama semua guru
8
Tempat basuh tangan
1 butir/ruang
4
Kursi tamu
1 set/ruang
9
Jam dinding
1 butir/ruang
lima
Papan statistik
1 butir/ruang
Dibuktikan dengan menilik ruang guru, perabot, & perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 68. Sekolah/madrasah mempunyai tempat beribadah bagi warga sekolah/ madrasah dengan luas minimum 1dua mdua dan sarana berupa: (1) perleng-kapan ibadah, (dua) lemari, (tiga) jam dinding, (4) air dan tempat berwudu.Tempat beribadah ialah ruang tempat warga sekolah/madrasah melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 1dua mdua.
- Sarana:
- Perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan.
- 1 buah lemari/rak.
- 1 buah jam dinding.
- Ketersediaan air dan tempat berwudu.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 69. Sekolah/madrasah mempunyai ruang UKS dengan luas minimum 1dua mdua, dengan sarana: (1) tempat tidur, (dua) lemari, (tiga) meja, (4) kursi, (lima) catatan kesehatan siswa, (6) perlengkapan PtigaK, (7) tandu, (8) selimut, (9) tensimeter, (10) termometer badan, (11) timbangan badan, (1dua) pengukur timbangan badan, (1tiga) tempat sampah, (14) tempat basuh tangan, (1lima) jam dinding.Ruang UKS ialah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.
- Ruang UKS mempunyai ketentuan:
- Luas minimum 1dua mdua.
- Sarana ruang UKS sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel Sarana Ruang UKS
No | Jenis | Rasio |
No
Jenis
Rasio
1
Tempat tidur
1 set/ruang
9
Tensimeter
1 butir/ruang
dua
Lemari
1 butir/ruang
10
Termometer badan
1 butir/ruang
tiga
Meja
1 butir/ruang
11
Timbangan badan
1 butir/ruang
4
Kursi
dua buah/ruang
1dua
Pengukur tinggi badan
1 butir/ruang
lima
Catatan kesehatan anak didik
1 set/ruang
1tiga
Tempat sampah
1 butir/ruang
6
Perlengkapan PtigaK
1 set/ruang
14
Tempat basuh tangan
1 butir/ruang
7
Tandu
1 butir/ruang
1lima
Jam dinding
1 butir/ruang
8
Selimut
1 butir/ruang
Dibuktikan menggunakan menyelidiki ruang UKS, perabot, dan perlengkapan lain.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 70. Sekolah/madrasah mempunyai jamban dengan ketentuan: (1) jumlah minimum, (dua) luas minimum per jamban, (tiga) tersedia air, (4) bersih, (lima) sarana lengkap.Jamban mempunyai ketentuan:
- Minimum tiga unit dengan dinding, atap, dan sanggup dikunci, 1 jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 jamban untuk setiap lima0 siswa wanita, dan 1 jamban untuk guru/karyawan.
- Luas minimum tiap unit dua mdua
- Tersedia air higienis yang cukup
- Kondisi jamban selalu dalam keadaan bersih.
- Dengan sarana meliputi:
- 1 buah kloset.
- 1 buah tempat air.
- 1 buah gayung.
- 1 buah gantungan pakaian.
- 1 buah tempat sampah.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 71. Sekolah/madrasah memiliki gudang menggunakan ketentuan: (1) luas minimum 18 mdua, (dua) mempunyai perabot, (tiga) sanggup dikunci, (4) tertata dengan baik.Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Sekolah/madrasah memiliki gudang menggunakan ketentuan:
- Luas minimum gudang ialah 18 mdua.
- Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang.
- Gudang sanggup dikunci.
- Dibuktikan dengan mengusut ruang simpan/gudang dan perabot.
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 7dua. Sekolah/madrasah mempunyai tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara dengan ketentuan: (1) luas minimum, (dua) mempunyai bendera dan tiang bendera, (tiga) mempunyai peralatan olahraga (4), mempunyai peralatan seni budaya, (lima) mempunyai peralatan keterampilan
Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, & upacara menggunakan ketentuan:
- Tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum tiga mdua/siswa dan luas minimum 600 mdua, mempunyai permukaan datar dengan drainase yang baik dan tidak dipakai untuk tempat parkir.
- Luas minimum tempat berolahraga dua0 m x 1lima m.
- Sarana tempat bermain olah raga sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.
Tabel Sarana Tempat Bermain/Berolahraga.
No | Jenis | Rasio |
1 | Bendera & Tiang bendera | 1 set/sekolah |
dua | Peralatan Olahraga (bola voli, sepak bola, bola basket, bulu tangkis, senam, dan atletik) | 1 set/sekolah |
tiga | Peralatan seni budaya* | 1 set/sekolah |
4 | Peralatan keterampilan* | 1 set/sekolah |
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 7tiga. Sekolah/madrasah mempunyai ruang sirkulasi yang memenuhi ketentuan: (1) luas minimum, (dua) kualitas, (tiga) terawat dengan baik, (4) bersih, (lima) nyaman.Ruang peredaran ialah ruang penghubung antar bab bangunan sekolah/madrasah.
- Memiliki luas minimum tiga0% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum dua,lima m.
- Dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
- Terawat dengan baik, bersih, dan nyaman.
- Kantin menempati area tersendiri. Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 1dua mdua.
- Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.
- Kantin mempunyai sanitasi yang baik.
- Kantin menyediakan masakan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi ialah yang mempunyai kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diharapkan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Instumen Akreditasi Standar Sarana Prasarana Nomor 7lima. Sekolah/madrasah mempunyai tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (dua) luas memadai, (tiga) mempunyai sistem pengamanan, (4) mempunyai rambu-rambu parkir.Dibuktikan dengan :
- Tempat parkir menempati area tersendiri.
- Tempat parkir dibentuk dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan tempat atau peraturan nasional.
- Tempat parkir mempunyai sistem pengamanan.
- Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu kemudian lintas sesuai
- dengan keperluan.
- Mohon untuk setiap ruangan yang ada di Sekolah termasuk yang ada dalam instrumen legalisasi standar sarana prasarana haruslah mempunyai TagName atau Nama Ruangan Supaya gampang kalau Assesor melihat pribadi kondisi setiap ruangan.
- Jika memang tidak ada ruangan sebagai pola Ruang Ibadah sanggup menciptakan sekat atau dinding sementara dan dilengkapi dengan perlengkapan ibadah
- Supaya Assesor gampang dalam menilai, Sekolah sanggup menciptakan Site Plan Area dalam bentuk Baligo dan ditempel di dinding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar