Minggu, 01 Agustus 2021

Surat Edaran Isu Pengecekan Dan Pembaharuan Data Dapodik

- Berikut ini kami informasikan kembali Surat Edaran Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik versi 2018-b yang kelanjutan dari direleasenya Aplikasi Dapodidasmen versi 2018-b di laman resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Berikut informasinya

Surat Edaran Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik versi Surat Edaran Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

dua. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota

3. Kepala Sekolah Sekolah Dasar, SMP, SLB, SMA & Sekolah Menengah kejuruan

4. Operator Dapodik

Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Pengajar dan Tunjangan Khusus bagi guru pada loka khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Pengajar Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 lepas 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.

Pada surat yg ditujukan pada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal menjadi berikut:

"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Pengajar & Tunjangan Khusus bagi guru pada tempat khusus, khususnya bagi pengajar bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG & TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, menggunakan ini kami menghimbau pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota buat menginfomasikan kepada guru-guru pada bawah binaannya buat mengecek & memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 semoga tidak terdapat kesalahan saat pembuktian data."

Demikian warta yg kami sampaikan, atas perhatian & kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran sanggup diunduh dalam lampiran berita ini.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data, Admin Dapodikdasmen

Lampiran:

  • Surat Edaran Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar