Kamis, 23 September 2021

Upacara Watak Lampung Yang Hampir Punah

Upacara Adat Lampung Yang Hampir Punah | TradisiKita - Upacara budbahasa adalah suatu upacara yang dilakukan secara bebuyutan yang berlaku di suatu daerah. Setiap kawasan mempunyai upacara budbahasa sendiri-sendiri, menyerupai upacara perkawinan, upacara kelahiran, upacara kematian dan sebagainya. Demikian juga dengan Provinsi Lampung. Provinsi yang berada di sebelah timur pulau Sumatera ini mempunyai bermacam-macam upacara budbahasa yang dilakukan oleh sebagian besar suku budbahasa Lampung.

Masyarakat budbahasa di Lampung yang terbagi menjadi dua golongan besar yaitu masyarakat budbahasa Saibatin & rakyat budbahasa pepadun jua memiliki beragam upacara adat. Namun seiring perkembangan zaman yg semakin modern, terlaksanakan upacara budbahasa ini mulai jarang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Lampung. Kelangkaan upacara budbahasa tersebut juga terjadi karena datangnya masyarakat pendatang yang tentu membawa budbahasa isitiadat tersendiri.

Baca jua : Pakaian Adat Lampung

Berikut ini TradisiKita akan sedikit mengulas beberapa upacara budbahasa Lampung yg hampir punah.

Upacara Adat Lampung

Upacara Adat Lampung

1. Upacara Adat Perkawinan Lampung

Masyarakat Lampung mempunyai tradisi yang unik dalam permasalahan perkawinan. Tradisi tersebut tidak hanya pada resepsi perhelatan perkawinan saja, tapi merupakan sistem perkawinan secara keselutuhan. Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4  jenis Status Perkawinan, yaitu:

a. Djujor (Nyakak / Matudau)

Djujor yaitu dimana Muli (gadis) yang diambil oleh Mekhanai (bujang) untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat (Bandi Lunik) kepada pakar / wali si Muli berdasarkan seruan dari pakar Keluarga si Muli.

Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli. Dalam Pelaksanaanya sistem Nyakak atau Matudau ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Cara Sabambangan : Cara ini si Muli dilarikan oleh mekhanai dari rumahnya dibawa rumah budbahasa atau rumah si bujang. Biasanya pertama kali hingga si gadis ditempat sibujang dinaikan kerumah kepala budbahasa atau jukhagan gres di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang. Ciri bahwa si gadis nyakak/mentudau si gadis meletakkan surat yang isinya memmemberikantahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang kala besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk memilih ukuran uang jujur (bandi lunik). Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis hingga di tempat keluarga si bujang, kepala budbahasa pihak si bujang memerintahkan orang-orang budbahasa yang sudah menjadi tugasnya untuk memmemberikan kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di kelurga mereka dengan tujuan untuk dipersuntung oleh salah satu bujang anggota mereka.mereka yang memmemberikantahu ini membawa gejala mengaku salah bersalah ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa,dsb) program ini disebut Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan negosiasi secara budbahasa guna menuntaskan kedua pasangan itu. Segala ketentuan budbahasa dilaksankan hingga ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula membayar uang penggalang sila ke pihak budbahasa si gadis.
  • Cara tekahang (sakicik Betik) : cara ini dilakukan terang-terangan. Keluarga bujang melamar eksklusif si gadis sesudah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa beliau dan si gadis saling oke untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan si gadis apabila telah mendapat kecocokan memilih tanggal pernikahan tempat pernikahan uang djujor, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin), bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya ketika menjemput pihak keluarga lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah hingga ditempat sibujang, pengantin putri dinaikan kerumah kepala adat/ jukhagan, gres di bawa pulang ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan program keramaian yang sudah dirancanakan. Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemmemberikanan dan ngebekhitahu tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin laki-laki yaitu :
  1. Mengeluarkan uang jujur (bandi Lunik) yang dimemberikantahukan kepada pihak pengantin wanita.
  2. Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi Balak). Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang.keluarga pihak laki-laki membayar uang penggalang sila”Kepada kelompok budbahasa si gadis
  3. mengeluarkan Jajulang / Katil yang memberikansi kue-kue (24 macam camilan manis adat) kepada keluarga si gadis jajulang/katil ini duhulu ada 3 buah yaitu : Katil penetuh Bukha Katil Gukhu Ngaji Katil Kuakha Sekarang keadaan ekonomi yang susah katil cukup satu.
  4. Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai mitra katil.

Memmemberikan gelar / Adok pada ke 2 pengantin sinkron dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memmemberikan barang berupa sandang, indera tidur, indera dapur, indera kosmetik, & lain sebagainya. Barang ini diklaim sesan atau benatok, Benatok ini mampu diserahkan dalam waktu manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa dalam waktu menjemput, pada system tekhang kadang kala dibawa belakangan.

B. Cambokh Sumbay / Semanda Lepas

Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga Perkawianan semanda, yang bergotong-royong yaitu bentuk perkawinan yang calo suami calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang laki-laki sesudah melakukan pernikahan melepaskan hak dan tanggung tasumsinya terhadap keluarganya sendiri beliau bertanggung tasumsi dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. Hal ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma, :

Perkawinan semanda yaitu bentuk perkawinan tanpa membayar amanah dari pihak laki-laki kepad pihak perempuan , sesudah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung tasumsi meneruskan keturunan wanita pada pihak isteri? (Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma,1990:82)

Di masyarakat Lampung saibatin kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai menggunakan perjanjian sewaktu pernikahan antara calon suami dan calon isteri atau pihak famili pengantin wanita.

Dalam perkawinan semanda/ Cambokh sumbay yg perlu diingat yaitu pihak isteri harus mengeluarkan pemmemberikanan pada pihak famili pria berupa :

  1. Memmemberikankan Katil atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai mitra katil.
  3. Memmemberikankan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  4. Memmemberikan gelar/adok sesuai dengan strata pengantin wanita.

Sedangkan Bandi lunik atau jujur tidak terdapat sedangkan Bandi Balak atau maskawin bisa nir kontan (Hutang). Pelunasannya etelah sang suami mampu membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun nir terdapat,

Selain berdasarkan ke 2 system perkawinan diatas ada satu system perkawinan yang poly dilakukan sang poly orang pada masa sekarang. Akan tetapi bukan yang diakui sang budbahasa justru menentang atau antagonis menggunakan budbahasa system ini yaitu ?Sistem Kawin Lari atau kawin Mid Naib? Sistem perkawinan ini maksudnya yaitu lari menghindari adat, Lari dimaksud disini nir sama denga Sebambangan, Lantaran sebambangan lari pada bawa ke tubuh hokum budbahasa atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini yaitu si gadis melarikan bujang ke tubuh huku kepercayaan islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta di nikahkan, masalh budbahasa nir disinggung-singgung, penyelesaian kawin menyerupai ini nir terdapat yg bertanggung tasumsi secara norma, karena kadang kala keluarga tidak memahami menahu, penyelesaian secara budbahasa umumnya setelah pernikahan berlangsung jika ke 2 belah pihak terdapat kecocokan duduk perkara adatnya, antara siapa yg berhak anatara keduanya wanita Nyakak/mentudau atau oleh pria Cambokh Sumbay /Semanda.

Kawin lari menyerupai ini sering dilakukan karena antara ke 2 belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan beberapa hal diantaranya :

  • Sang Bujang belum bisa untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan secepatnya lantaran ada hal yang memberatkan Si gadis.
  • Kawin lari semacam ini dilakukan lantaran keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini dilakukan secara budbahasa atau sanggup pula di simpulkan untuk menghemat biaya.

Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay/Semanda :

  1. Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. Cambokh Sumbay menyerupai ini merupaka cambokh sumbay yang murni karene Sang Pria tiba hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik isteri sang laki-laki hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka tiruana anak, harta perolehan bersama milik sang isteri, suami tidak sanggup apa.
  2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli, cara semacam ini dilakukan lantaran Sang Bujang tidak bisa membayar jujur (Bandi Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum bisa membayar jujur (Bandi Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Apabila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan program budbahasa dipihak Sang Bujang
  3. Cambokh Sumbay Ngebabang, Bentuk ini dikakukan lantaran bergotong-royong keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga budbahasa mereka, akan tetapi lantaran terpaksa sementara masih ada keberatan –kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka di adakan negosiasi cambokh sumbay Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay berakhir sesudah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh : Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay ini sesudah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
  4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk, Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan perkawinan ini tidak sanggup di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti “ Sang laki-laki bertanggung tasumsi pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung tasumsi pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang perempuan menetap di tempat sang suami
  5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya lantaran berdasarkan budbahasa Lampung Saibatin, Raja dihentikan Cambokh Sumbay, ini terjadi Cambokh Sumbay lantaran Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga besar lengan berkuasa kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.

Untuk wadah dan wahana makanan dalam pesta perkawinan adapt lampung sai batin penulis belum mampu menyelesaikannya lantaran narasumber (Raja Perbasa ? Kedondong Kab. Pesawaran) sudah mangkat dunia dalam waktu penulis belum terselesaikan menuliskan artikel ini dan penulis belum mendapat asal-sumber yang ludang keringh seksama.

Dua. UPACARA NAYUH/TAYUHAN

Nayuh yaitu ketika program budbahasa atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat ketika khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka ludang keringh berlalu dan silam dilaksanakan rapat keluarga atau rapat budbahasa yang membahas perihal Tayuhan yang dinamakan Himpun.

Pada saat Nayuh inilah gres dipertunjukkan penggunaan perangkat serta indera-indera budbahasa berupa piranti budbahasa pada atas [di lamban] maupun piranti budbahasa pada bah [arak arakan] yang pemakaiannya diubahsuaikan menggunakan ketentuan budbahasa yg belaku. Penggunaan Piranti ini diubahsuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yg disandang.

Untuk persiapan Nayuh umumnya Keluarga akbar akan memikul beserta kebutuhan beserta si empunya Tayuhan yaitu pada menyiapkan alat-alat & materi bahan yang diharapkan. Bahan materi yang dimaksud seperti:

  • Tandang Bulung
  • Kecambai
  • Nyani Buwak
  • Nyekhallai Siwok
  • Khambak Bebukha
  • Begulai

Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak menurut pihak Baya maupun Kuakhi jua memmemberikankan sumbangan berupa materi bahan mentah yg diklaim jua Setukhuk atau berupa materi makanan yang telah dimasak & siap hidang yang disebut Ngejappang.

3. UPACARA GAWI

Setiap kawasan mempunyai tradisi, dan setiap tradisi niscaya menyisakan ceritanya sendiri. Upacara perayaan biasanya dituangkan dalam banyak sekali bentuk tak terkecuali di Lampung.

Upacara Adat Lampung buat merayakan ritual kehidupan, baik merayakan kelahiran, menjelang pernikahan atau momen lainnya pada kehidupan. Salah satu tujuan berdasarkan upacara budbahasa ini yaitu sebagai bentuk syukur atas segala nikmat berdasarkan Yang Kuasa. Upacara Gawi umumnya digelar warga yang memiliki ekonomi yang telah mapan karena membutuhkan porto yang relatif poly

4. UPACARA KELAHIRAN LAMPUNG

Upacara Jenis ini dilaksanakan sesuai dengan kehidupan sehari hari dalam setiap transformasi kehidupan, semenjak seseorang dalam kandungan hingga kematian seseorang.

a. Masa Kehamilan

Kukhuk Limau/Belangekh

Upacara ini dilaksanakan ketika masa kehamilan berumur lima bulan.

Ngekhuang Kaminduan

Upacara ini dilaksanakan ketika masa kehamilan berumur lima bulan.

B. Masa Kelahiran

Teppuk Pusokh/Salai Tabui/Salin Khah/Nyilih Dakhah

Upacara ini dilaksanakan setelah kelahiran bayi umur sehari, caranya yaitu menggunakan memkebersihankan & menanam ari ari oleh bayi.

Betebus

Upacara ini dilaksanakan ketika bayi berumur tujuh hari, dimaksudkan untuk mendoakan bayi & menebus bayi berdasarkan dukun bersalin yang sudah merawat bayi menurut kandungan sampai membantu kelahirannya.

Becukokh

Upacara ini dilaksanakan saat bayi berumur empat puluh hari yaitu mencukur rambut bayi buat pertama kalinya & pada program ini jua dilaksanakan Aqiqahan.

Ngekuk/Ngebuyu/Mahau Manuk

Upacara ini dilaksanakan ketika bayi berusia tiga bulan disaat bayi sudah dimemberikan makanan tambahan.

C. Masa Kanak Kanak

Besunat

Dikenal pula istilah mandi pagi, khitanan bagi anak laki laki

Ngantak Sanak Ngaji

Dilaksanakan waktu seseorang anak mulai berguru mengaji

d. Masa Dewasa

Kukhuk Mekhanai

Saat dimana seorang dewasa laki-laki sudah memasuki masa berilmu balikh

Nyakakko Akkos

Upacara ini dilakukan bagi dewasa perempuan , pada kesempatan ini pula dilakukan program busepi yaitu meratakan gigidengan menggunakan asahan yg halus.

Nettah Adoq/Cakak Pepadun

Cakak Pepadun dilaksanakan pada saat Pernikahan Sultan [Tayuh Saibatin], pada upacara ini juga ditahbiskan Gelar Adat seorang [Nettah Adoq]. Namun demikian Nettah Adoq dilakukan dalam setiap pernikahan bukan hanya Tayuh Saibatin saja.

5. UPACARA-UPACARA YANG BERSIFAT SAKRAL DI LAMPUNG

Upacara Adat Yang Bersifat Sakral

Upacara jenis ini ludang keringh berafiliasi menggunakan agama, alur transendental & aura mistis. Upacara & Ritual jenis ini antara lain:

Upacara Ngebabali

Upacara jenis ini dilaksanakan saat membuka huma atau perladangan gres disaat memkebersihankan lahan buat ditanami atau dalam saat mendirikan tempat tinggal dan kediaman yg gres atau jua buat memkebersihankan tempat angker yg mempunyai aura gaib dursila.

Upacara Ngambabekha

Upacara ini dilaksanakan waktu hendak Ngusi Pulan [membuka hutan] untuk dijadikan Pemekonan [Perkampungan] & perkebunan, lantaran diyakini Pulan Tuha [hutan rimba] memiliki penunggunya sendiri. Upacara ini dilakukan dimaksudkan untuk mengadakan perdamaian & ungkapan selamat datang biar tidak saling mengganggu.

Upacara Ngumbay Lawok

Upacara ini yaitu ungkapan syukur warga pesisir atas hasil maritim & juga buat memohon keselamatan kepada oleh pencipta biar dimemberikankan keselamatan waktu melaut, pada ritual ini dikorbankan ketua kerbau menjadi simbol pengorbanan & ungkapan terimakasih kepada maritim yang telah memmemberikankan hasil lautnya pada nelayan.

Upacara Ngalahumakha

Upacara ini dilaksanakan ketika hendak menangkap ikan.

Upacara Belimau

Upacara ini dilaksanakan ketika memasuki Puasa dibulan kudus Ramadhan.

Upacara Ngebala

Upacara ini dilaksanakan tujuannya sebagai Tulak Bala izin tehindar berdasarkan musibah.

Referensi :

https://permala.Wordpress.Com/about/sistem-perkawinan-adat-lampung/

http://www.Acsejukia.Edu/5425737/GRL_JADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar