Rabu, 24 November 2021

Juknis Pendataan Capes Un Tahun 2018-2019

Berikut ini adalah Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019.

 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Mungkin seluruh operator sekolah/madrasah yg sudah usang bekerja tidak janggal lagi menggunakan Juknis Capes UN karena hampir setiap tahun selalu dibagikan menjadi model dalam mengelola murid taraf simpulan baik kelas 9 jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha dan kelas 12 taraf SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, & SMK/MAK buat mengikuti Ujian Nasional.

Adapun yang wajib dipahami yakni pengelolaan pada tingkat satuan pendidikan. Akan kami uraikan dibawah ini;

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  2. Melakukan pendataan calon penerima UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jikalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, kawasan lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
  7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto penerima UN;
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu penerima kepada penerima didik yang berhak;
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

JADWAL PENDATAAN (untuk seluruh jenjang pendidikan)

 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019

Itulah kiranya klarifikasi singkat mengenai Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 yang sanggup kami uraikan. Selebihnya agar lebih jelasnya lagi, silahkan bagi yang membutuhkan sanggup dengan gampang mendapatkanya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :

Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019.Pfd. UNDUH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar