Berikut ini adalah Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 atau Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha, SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019.

Mungkin seluruh operator sekolah/madrasah yg sudah usang bekerja tidak janggal lagi menggunakan Juknis Capes UN karena hampir setiap tahun selalu dibagikan menjadi model dalam mengelola murid taraf simpulan baik kelas 9 jenjang SMP/ SMPTK/ SMPLB/ MTs/ PaketB/ Wustha dan kelas 12 taraf SMA/ SMAK/ SMTK/ SMALB/ MA/ Paket C/ Ulya, & SMK/MAK buat mengikuti Ujian Nasional.
Adapun yang wajib dipahami yakni pengelolaan pada tingkat satuan pendidikan. Akan kami uraikan dibawah ini;
Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Melakukan pendataan calon penerima UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
- Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;
- Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jikalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
- Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
- Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, kawasan lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
- Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
- Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;
- Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto penerima UN;
- Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu penerima kepada penerima didik yang berhak;
- Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
JADWAL PENDATAAN (untuk seluruh jenjang pendidikan)

Itulah kiranya klarifikasi singkat mengenai Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019 yang sanggup kami uraikan. Selebihnya agar lebih jelasnya lagi, silahkan bagi yang membutuhkan sanggup dengan gampang mendapatkanya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini :
Juknis Pendataan CAPES UN Tahun 2018-2019.Pfd. UNDUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar