- Alhamdulillah jadinya jelas sudah hukum mengenai Pemberian penghasilan Ke-13 Kepada Pimpinan & Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2019 mengubah PP Nomor 24 Tahun 2017.

Berikut kutipannya...
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada forum nonstruktural telah ditetapkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal tunjangan Penghasilan Ketiga Relas kepada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 ihwal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas pada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dalam Lembaga Nonstruktural telah nir sinkron lagi dengan kebutuhan perkembangan zarrrar:r sehingga perlu dilakukan perubahan;
Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ot7 tentang tunjangan Penghasilan Ketiga Belas pada Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l,embaga Nonstruktural;
![]() |
| Besaran Gaji Ke 13 Sesuai PP 38 tahun 2019 |

PP 38 Tahun 2019 wacana Gaji Ke-13
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ke-13 atau Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural sanggup didapatkan DISINI
Itulah Informasi yang sanggup kami bagikan mengenaiPP 38 Tahun 2019 wacana Gaji Ke-13semoga berkah. amiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar