- Alhamdulillah balasannya terperinci telah anggaran mengenai Tunjangan Hari Raya/ THR bagi Pimpan & Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2019.

Berikut kutipannya...
Pada rangka menaikkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memperlihatkan Trnjangan Hari Raya bagi pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil dalam forum nonstruktural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Pemberian Trnjangan Hari Raya pada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada l.Embaga Nonstruktural;
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga taraf kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memperlihatkan perhiasan penghasilan berupa Trnjangan Hari Raya.
Pemberian T[rnjangan Hari Raya adalah kebijakan Pemerintah menjadi penghargaan atas donasi pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil dalam LNS pada mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sebagai akibatnya kebijakan besaran Trn-iangan Hari Raya diberikan secara proporsional mengacu dalam kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, tetapi apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka Ttrnjangan Hari Raya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yg adalah bab nir terpisahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Perrierintah ini dimaksudkan buat menampakan landasan anggaran bagi aplikasi proteksi Trnjangan Hari Raya bagi pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil dalam LNS.
![]() |
| Besaran THR Non PNS Lembaga Non Struktural |

PP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural
Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural bisa didapatkan DISINI
Itulah Informasi yang bisa kami bagikan mengenaiPP 37 Tahun 2019 Tentang THR Non PNS Lembaga Non Struktural semoga berkah. amiin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar