Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2022

Juknis Dan Soal Ksm Tahun 2019

Berikut ini kami bagikan Juknis dan Soal KSM Tahun 2019 untuk Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah tingkat Madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Nasional dalam Format PDF yang bisa didapatkan secara Gratis.

Untuk Petunjuk teknis kami akan bagikan keluaran Tahun 2019, namun buat soal-soalnya baik taraf MI, MTs dan MA akan kami bagikan mulai menurut tahun sebelumnya karena yaitu memang nir ada soal modern buat lomba tahun 2019 sekarang ini.

KSM merupakan?? Apa Tujuan menurut Penyelenggaraan KSM? Juknis KSM tahun 2019 Terbaru ? Itu merupakan hal fundamental yg harus dipersiapkan bila ingin mengikuti lomba tersebut. Mari kita simak klarifikasi singkat dibawah ini

Kompetisi Saint Madrasah (KSM)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1697 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2019 bahwa KSM atau Kompetisi Sains Madrasah merupakan Ajang Kompetisi Minat dan Bakat bagi siswa Madrasah yang diselenggarakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam secara Rutin setiap tahunnya yang dilaksanakan dimulai dari tingkat Madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Nasional.

Perlu diketahui Ada 6 bidang yang dilombakan dalam acara KSM ini diantaranya : Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, & Geografi Terintegrasi sinkron menggunakan Juknis KSM Tahun 2019.

Tujuan Umum KSM Tahun 2019

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019 bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehesif melalui penumbuhkembangkan budaya belajar, kreativits, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat, dan menunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai islami dalam memperlajari dan memahami sains.

Tujuan Khusus KSM Tahun 2019

Secara khusus tujuan KSM Tahun 2019 yaitu sebagai berikut :

  • Menyediakan wahan bagi siswa madrasah untuk mengembangkan talenta dan minat di bidang sainds sehingga sanggup menumbuhkan dan mengasihi sains bagi siswa madrasah
  • memotivasi siswa madrasah biar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan sporitual menurut nilai-nilai agama.
  • menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah
  • memberikan kesempatan yang sama bagi ssiwa madrasah dalam belajar, bekreatifitas dan berprestasi
Ini merupakan ajang yang sangat bergengsi bagi Siswa/ Siswi Madrasah di seluruh Indonesia mengingat aneka macam peluang kedepannya untuk bisa mendapat bea siswa bila menjadi pemenang di KSM ini.

Karena itu aneka macam yang harus dipersiapkan dalam menghadapi KSM dan buat lolos ke tingkat berikutnya, antara lain menggunakan latihan-latihan soal secara rutin, menilik Kisi-kisi KSM seluruh bidang yang dilombakan Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.

Download Soal KSM

Karena beberapa alasan diatas, kami mencoba membagikan beberapa Soal yg dinggap sanggup membantu siswa Madrasah buat lolos pada Pelaksaaan KSM tahun 2019 baik di taraf Madrasah, Kabupaten/Kota, Provinsi & Tingkat Nasional.

Adapun Soal-Soal yang dibagikan kami kali ini bersumber berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Dirjen Kurikulum, Sarana, Kelembagaan & Kesiswaan Dirjen Pendis Kemenag. Maka menurut itu ini tidak diperjual belikan. Hanya buat dibagikan secara Gratis khusus buat Guru Pembimbing dan Siswa Madrasah yg mengikuti Lomba KSM tahun 2019.

Download Soal Soal KSM Madrasah Aliyah (MA)

Soal KSM MA Bidang Matematika Terintegrasi (KLIK DISINI)

Soal KSM MA Bidang Biologi Terintegrasi (KLIK DISINI)

Soal KSM MA Bidang Fisika Terintegrasi (KLIK DISINI)

Soal KSM MA Bidang Kimia Terintegrasi (KLIK DISINI)

Soal KSM MA Bidang Ekonomi Terintegrasi (KLIK DISINI)

Soal KSM MA Bidang Geografi Terintegrasi (KLIK DISINI)

Download Soal Soal KSM Madrasah Tsnawiyah

Soal KSM MI bidang Matematika Terintegrasi

  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2013 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2014 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2015 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2016 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2017 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Matematika Terintegrasi Tahun 2018 (DI SINI)
Soal KSM MI Bidang IPA Terintegrasi

  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2013 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2014 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2015 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2016 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2017 (DI SINI)
  • Soal KSM MI Sains IPA Terintegrasi Tahun 2018 (DI SINI)

Soal KSM MTs buat Bidang Matematika, IPA, dan IPS (UNDUH FILE)

Itulah kiranya Informasi dan menyebarkan file Juknis dan Soal KSM Tahun 2019 pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat. Apabila ada error link atau saran/ kritik, silahkan sematkan di kolom komentar.

Kamis, 24 Maret 2022

Juknis Bop Paud Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019)

Berkassekolah.com - Download Juknis BOP PAUD 2019 dalam format PDF yang telah dibagikan Pemerintah secara Gratis. Juknis BOP PAUD tahun 2019 ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019.

 dalam format PDF yang telah dibagikan Pemerintah secara Gratis Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019)

Berikut ini ada beberapa point penting yang harus diketahui dalam dalam Permendikbud No 4 Tahun 2019 tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Non-Fisik Bantuan Oprasional Penyeleggara PAUD Tahun 2019 menyerupai Tujuan Dana BOP, Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD, Syarat Penerima BOP. Pengambilan Dana BOP dan Larangan Dana BOP. semua akan kami uraikan supaya lebih jelas.

Tujuan Dana BOP PAUD Tahun 2019 Tahun 2019

  • Pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
  • Pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019

  1. Efisien, ialah harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
  2. Efektif, ialah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Yransparan, ialah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
  4. Adil, ialah semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan PAUD;
  5. Akuntabel, ialah pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
  6. Kepatutan, ialah klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  7. Manfaat, ialah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD.

Syarat Penerima BOP PAUD Tahun 2019

  1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  2. Memiliki penerima didik berjumlah minimal 12 orang yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
  3. Memiliki rekening yang dipakai atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. Pengambilan DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan oleh bendahara satuan pendidikan atas persetujuan kepala/pengelola satuan pendidikan dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
  2. DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh satuan pendidikan dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD diadaptasi dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam RKAS; dan
  4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau pembelanjaan, satuan pendidikan harus mengajukan usul perbaikan RKAS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan.
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya penerima didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi penerima didik miskin;
  6. Digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. 7Membangun gedung/ruangan baru;
  8. Pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. Pembelian mebel;
  10. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana  pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu  Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secarapenuh;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan  operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya  membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional,  upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain  sebagainya;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  15. Dilarang melaksanakan gratifikasi, memperlihatkan akad ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019

Selengkapnya mengenai isi dari file Juknis BOP PAUD Tahun 2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 sanggup dengan gampang didapatkan mellaui tautan link berikut ni :

Link Download Juknis BOP PAUD Tahun 2019 - KLIK DISINI -

Itulah kirranya membagikan file mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019), agar bermanfaat untuk bapak/ Ibu Bendahara dimanapun berada.

Rabu, 02 Maret 2022

Juknis Bos Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah setiap tahunnya selalu dibagikan Begitupun dengan Juknis BOS Madrasah 2019 tahun ini yang didasari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Bomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

BOS ialah Program Pemerintah yang intinya untuk penyediaan Pendanaan Biaya Operasional Non Personalia bagi satuan Pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajinb belajar.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan menjadi Panduan bagi para pihak-pihak di pusat & loka yg terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah buat melakukan peran dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuannya yakni mempertinggi akuntabilitas & tranparansi pelaksanaan Dana BOS pada Madrasah tahun 2019 & Memperlancar Proses Pelaksanaan BOS dalam Madrasah agar lebih sempurna mekanisme, paripurna ketika & sempurna guna.

 pada Madrasah setiap tahunnya selalu dibagikan Begitupun dengan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Waktu Penyaluran Dana

Pada tahun Anggaran 2019, Dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019 yaitu Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Semester 1 Tahun Pea;jaran 2019/2010.

Penyaluran Dana BOS buat Madrasah Swasta dilakukan 2 termin (setiap semester), menurut pengajuan RKM menurut Madrasah Swasta. Sedangkan buat negeri, pencairan Dana BOS dilakukan pribadi sang satker Madrasah. Tetapi buat MIN yang anggarannya terletak pada DIPA kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan Satker Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Untuk besar aturan yang diterima anak didik dalam 1 tahun anggaran tidak ada bedanya baik Juknis BOS dalam Madrasah Tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 sekaranpun yakni :

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Madrasah tsanawiyah : Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Silahkan dilihat dahulu melalui tampilan dibawah ini ;

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Supaya lebih terang akan Juknis BOS pada Madrasah Tahun ini, Silahkan Download saja Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5111 Tahun 2019  tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019  pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018/2019 semester 2 dan 2019/2020 semester 1.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 KLIK DISINI

Itulah kiranya Informasi dan membuatkan file mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, semoga bsia menjadi solusi, pola dalam memakai Sumber Dana BOS dengan sebaik-baiknya.

Juknis Ppdb Ra Dan Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) bagi RA & Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun. Begitupun menggunakan Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 yg akan dibagikan kali ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 ditetapkan lepas 31 Januari 2019 yg pribadi pada pertanda tangani Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Komaruddin Amin yg lalu dijadikan Pedoman Teknis terkait Pelaksanaan PPDB pada RA, MI, MTs, Sekolah Menengan Atas dan MAK Tahun Ajar 2019/2020.

 bagi RA dan Madrasah di naungan Kementerian Agama dirilis tiap tahun Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara Daring (Online) atau Secara Luring (Offline)
  • Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi asas Obyektivitas, Tranparansi, Akuntabilitas, Tidak Diskriminatif, Kompetitif,
  • RA dan Madrasah Melaksanana PPDB pada bulan Mei hingga dengan Juli
  • Bagi Madrasah Negeri sanggup menyelaggarakan PPDB lebih cepat dari Jadwal dengan mengajukan Permohonan Dispensasi Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Adapun Kriteria Dispendasi yakni Madrasah yang mempunyai Akreditasi A, Rasio Pendaftar dengan Daya tampung Minimal 3 : 1
  • Madrasah Negeri wajib mengumumkan Informasi terkait PPDB menyerupai : Persyaratan, Sistem Seleksi, Data tampung menurut Ketentuan Rombongan Belajar,  Hasil Penerimaan PPDB dilakukan melalui Website Resmi, Website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi.
  • Khusus PPDB MAN Insan Cendikia, MAN Program Keagamaan  dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara Daring Nasional dibawah Koordinasi Dirjen Pendidikan Islam
  • Bagi Madrasah Unggulan (Terakreditasi A) diperlukan melakukan PPDB secara Online.
Persyaratan Usia Calon Peserta Didik untuk PPDB RA, MI, MTs, MA, MAK sebagai berikut ;

Raudhatul Athfal

  • Berusia 4 (empat) Tahun hingga 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  • Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam ) tahun untuk kelompok B
  • Dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang/ Komsen

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Calon Peserta Didik Baru berusia 7 (Tujuh) Tahun wajib diterima dengan melihat daya tampung menurut ketentuan ROMBEL
  • Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dengan melihat daya tampung menurut ketentuan ROMBEL
  • Calon Peserta Didik Baru berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai Kecerdasan Istimewa/ Bakat spesial atau kesiapan berguru sanggup diterima dengan membawa surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Berusia Paling Tinggi 15 (lima belas) tahun
  • Memiliki Ijazah/ STTB dari MI/ SD/ Paket A/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Ula dan bentuk sederajat lainnya.
  • Khusus bagi Calon siswa dari Luar Negeri wajib membawa Sura Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atu Kemdikbud.
Madrasah Aliyah (MA) & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

  • Berusia paling tinggi 21 (Dua Puluh Satu) tahun
  • Memiliki Ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Paket B/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Wustho dan bentuk sederajat lainnya.
  • Memiliki SHUN/ SHUAMBN bagi MTs/ SMP/ Paket B/ Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah tingkat Wustho dan bentuk sederajat lainnya.
  • Khusus bagi Calon siswa dari Luar Negeri wajib membawa Sura Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atu Kemdikbud.
Selain terkait dengan persyaratan usia yang perlu dicermati dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu terkait dengan rombongan berguru di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:

  • Untuk MI, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Untuk MTs, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Untuk MA, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MAK, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Untuk MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 penerima didik
  • Untuk MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 penerima didik

Download Juknis PPDB Madrasah 2019

Supaya lebih terperinci akan Pedoman Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Tahun ini, Silahkan Download saja Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 KLIK  DI SINI
Itulah kiranya Informasi mengenai Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019, semoga sanggup membantu memudahkan Panitia Penerimaan Peserta Didik gres di Madrasah semoga lebih Objektif, Akuntabel, Transparan, Tanpa Diskriminatif, dan Kompetitif baik secara Daring ataupun Luring.

Senin, 28 Februari 2022

Pedoman O2sn Smk Tahun 2019

- Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau Juknis Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2019 dalam format PDF dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikud yang akan kami bagikan kali ini secara Gratis.

 atau Juknis Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019
Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) taraf SMK Tahun 2019

Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 - Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Program yang telah menjadi agenda tahunan semenjak tahun 2005 ini akan dilaksanakan tanggal 25 s.d. 31 Agustus 2019 di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Pada O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 mempertandingkan 5 (lima) cabang olahraga yaitu: Bulutangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.

Tujuan dilaksanakan O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan yaitu untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang memiliki talenta dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa sanggup meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya. Kegiatan ini sekaligus juga dalam upaya pembentukan perilaku mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada risikonya sanggup meningkatkan mutu pendidikan. O2SN menambah doktrin bahwa olahraga bukan hanya perihal raga yang sehat.

Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini disusun sebagai contoh pelaksanaan O2SN Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 bagi pelatih, wasit/juri, official, dan peserta, supaya sekolah maupun provinsi sanggup melaksanakan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan hukum yang telah disepakati bersama.

Cabor O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Cabang olahraga yang dipertandingkan dalam aktivitas Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK tahun 2019 yaitu menjadi berikut:

Dari kelima cabang olahraga yg dipertandingkan, masing-masing provinsi mengirimkan aporisma 10 penerima dan 5 orang instruktur/pendamping. Dana transportasi penerima dan instruktur didanai dari dana dekonsentrasi tahun 2019 sedangkan kemudahan & konsumsi ditanggung Direktorat Pembinaan SMK.

Lebih jelas & lengkapnya lagi, mampu dilihat melalui preview berikut atau langsung saja download arsip lengkapnya melalui link yang sudah disematkan di simpulan artikel.

Itulah kiranya preview dari file yg dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap pada bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 SIMPAN
Demikianlah kiranya mengembangkan informasi dan file mengenai  Pedoman O2SN Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 atau Juknis Olimpiade Olahraga Tingkat Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2019. Semoga bermanfaat.

Minggu, 27 Februari 2022

Pedoman O2sn Sma Tahun 2019 Pdf

-Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 atau Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Kemdikbud yang akan dibagikan dalam kesempatan kali ini tentunya sanggup di Unduh Gratis.

 atau Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 PDF

Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 PDF

Pembinaan penerima bimbing yang seutuhnya yakni pelatihan yang menumbuhkembangkan potensi kecerdasan penerima bimbing yang unik yang dilakukan melalui arena olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga. Untuk pelatihan olah raga, semenjak tahun 2008, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA), secara konsisten menyelenggarakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN).

O2SN diselenggarakan menggunakan tujuan buat memfasilitasi tumbuhnya bakat, minat, dan prestasi anak didik pada bidang olahraga. Sampai dikala ini O2SN juga sudah berkembang baik bahkan bisa mendukung pembinaan olah raga prestasi. Hal ini dibuktikan, contohnya, sang para alumni O2SN yg berjaya pada cabang Pencak Silat pada ketika Asian Games tahun 2018 kemudian. Sebuah bukti yang membanggakan atas koordinasi dan sinergi yg baik antara aktivitas pelatihan olah raga pendidikan & olah raga prestasi.

Disamping itu, O2SN pula yakni ajang pembinaan penerima bimbing izin mempunyai mental & kebijaksanaan pekerti yg andal, sportif, akrab & cinta tanah air. Melalui platform penguatan pendidikan karakter, O2SN beserta-sama pula sudah ikut menanamkan nilai-nilai The Olympism in Action, nilai-nilai pembangunan global yang lebih baik & tenang melalui olah raga. Keterlibatan belum dewasa berbakat pada bidang olah raga yang terpilih berdasarkan lebih 4,8 juta murid SMA menurut semua Indonesia menggunakan latar belakang suku, kepercayaan , ras, & budaya yang sangat beragam, menerangkan bahwa O2SN yakni ajang yang sangat efektif buat mewujudkan semangat olympism.

Tahun ini pun, semangat itu akan lebih nampak saat O2SN puncaknya akan diselenggarakan pada Banda Aceh. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, O2SN buat jenjang Sekolah Menengan Atas mempertandingkan lima (lima) cabang olahraga, yaitu : Pencak Silat, Karate, Atletik, Bulu Tangkis, dan Renang. Kita berharap seluruh proses penyelenggaraan O2SN mampu berjalan menggunakan baik menurut mulai tingkat sekolah sampai ke taraf nasional. Oleh sebab yakni itu, semua pihak terkait bisa mengikuti & menyelenggarakan O2SN sinkron menggunakan genre yang telah disusun ini.

Terimakasih pada semua pihak yg selama ini sudah berperan dalam berbagi O2SN. Semoga O2SN terus berkembang membuat bakat-talenta olah raga terbaik Indonesia dan menjadi ajang buat menyiapkan generasi yg sehat, unggul & berbudi pekerti luhur. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi segala upaya baik kita ini. Salam Maju Bersama, Hebat Semua.

Cabang Olahraga yg Dipertandingkan / Diperlombakan

Cabang olahraga yg dipertandingkan/diperlombakan pada kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) XII tahun 2019 yakni menjadi berikut

Nomor Pertandingan Karate :

  1. Kata Perorangan Putra
  2. Kata Perorangan Putri
  3. Kumite Bebas Putra
  4. Kumite Bebas Putri
Nomor Pertandingan Pencak Silat

  1. Tunggal Putra
  2. Tunggal Putri
  3. Tanding Kelas F Putra
  4. Tanding Kelas F Putri
Nomor Pertandingan Atletik

  1. Lari 100 Meter Putra
  2. Lari 100 Meter Putri
  3. Lompat Jauh Putra
  4. Lompat Jauh Putri

Nomor Pertandingan Renang

  • 100 Meter Gaya Bebas Putra
  • 100 Meter Gaya Bebas Putri
Nomor Pertandingan Bulu Tangkis

  • Tunggal Putra
  • Tunggal Putri
Untuk tingkat nasional masing-masing provinsi mengirimkan 16 penerima dan 5 orang instruktur (dana transportasi penerima dan instruktur berasal dari dana dekonsentrasi).

Jadwal Kegiatan O2SN SMA Tahun 2019

 atau Pedoman Olimpiade Olahraga Siswa Nasional jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 PDF

Jadwal pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2019 sebagai berikut

  1. Tingkat Sekolah 25 s.d 31 Maret 2019 Ditentukan sekolah
  2. Tingkat Kab/Kota 21 s.d 28 April 2019 Ibukota Kab/Kota
  3. Tingkat Provinsi 17 s.d 23 Juli 2019 Ibukota Provinsi
  4. Tingkat Nasional 25 s.d 31 Agustus 2019 Provinsi Aceh
Keberhasilan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2019 ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan dalam melakukan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin, sportifitas dan rasa tangung jawab yang tinggi.

Download Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 PDF

Selengkapnya mengenai Isi dari File dan Berkas Pedoman O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) tingkat Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 sanggup dilihat melalui preview atau eksklusif saja dapatkan melalui tautan link yang sudah kami sematkan dibawah ;

Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap pada bentuk file, kami telah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

Pedoman O2SN SMA Tahun 2019 PDFSIMPAN
Itulah kiranya menyebarkan Informasi dan File Pedoman O2SN Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 format PDF pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.

Sabtu, 26 Februari 2022

Pedoman Fls2n Sma Tahun 2019 Pdf

- Pedoman FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 atau Pedoman Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tahun 2019 dalam format PDF dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas yang akan kami bagikan kali ini secara Gratis dan Lengkap.

 atau Pedoman Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tahun Pedoman FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 PDF
Pedoman FLS2N Tahun 2019 PDF

Sambutan Pedoman FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019

Penyelenggaraan Festival & Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) pada tahun 2019 ini yaitu yang ke-16. Artinya, FLS2N sudah 16 tahun diadakan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam tahun 2019 ini Direktorat Pembinaan SMA pulang menyelenggarakan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

Telah diputuskan bahwa FLS2N tahun 2019 akan diadakan di Provinsi Lampung. FLS2N diselenggarakan selain buat memfasilitasi akseptor didik biar berprestasi pada bidang seni, jua buat membentuk kepribadian & aksara yang baik sinkron menggunakan kebijakan Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan yang senantiasa memperhatikan bakat & minat akseptor didik.

Adapun bidang seni yang dilombakan pada FLS2N tahun 2019 yaitu seni pertunjukan dan seni penciptaan. Bidang seni pertunjukan meliputi seni baca puisi, gitar solo, tari ciptaan, teater monolog, & vokal solo sedangkan bidang seni penciptaan meliputi seni cipta puisi, desain poster, film pendek, & kriya.

Tema akbar FLS2N tahun 2019 yaitu ?Bersama dalam seni.? Dengan tema tersebut, diharapkan terbentuk aksara siswa SMA yang jujur, optimis, dan mempunyai semangat kebersamaan yang tinggi pada mewujudkan bangsa & negara yg berpengaruh serta berdaulat. Dengan kata lain, melalui berbagai lomba seni, kita satukan & kukuhkan semangat kebersamaan pada menciptakan bangsa dan negara.

Dalam Pedoman FLS2N Tahun 2019 disampaikan info mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme acara FLS2N sebagai pedoman bagi penyelenggara FLS2N di tingkat kawasan dan panduan bagi akseptor didik biar sanggup berpartisipasi sesuai dengan bidang lomba seni yang dipilih/diikuti. Akhir kata, semoga penyelenggaraan FLS2N tahun 2019 makin baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memberitahuakn motivasi dan menyalurkan talenta & minat murid terhadap seni dan budaya di sekolah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas telah memprogramkan sembilan bidang seni pada pada program Festival & Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang seleksinya dilakukan secara berjenjang pada setiap provinsi pada Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Khusus buat cabang lomba eksklusif, pemenang akan dikirim ke ekspo seni taraf internasional.

Tujuan program FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019

  1. memberikan pengalaman berkompetisi dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam keberagaman untuk memberi ide keteladanan dalam mencapai prestasi tertinggi di bidangnya;
  2. membina dan meningkatkan kreativitas dan apresiasi siswa terhadap bidang seni yang berakar pada budaya bangsa;
  3. mempererat persahabatan, persatuan, dan kesatuan bangsa sesama siswa Indonesia yang berasal dari aneka macam kawasan dengan karakter, tingkat keterampilan, dan budaya yang berbeda; dan
  4. memberi bantuan terhadap pengembangan sumber daya insan untuk mendukung tumbuh kembangnya ekonomi kreatif.
Bidang Seni yang Dilombakan & Jumlah Peserta/Provinsi

Bidang Seni yang Dilombakan & Jumlah Peserta/Provinsi

Syarat Peserta FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019

  1. Warga Negara Indonesia yang bersekolah di Indonesia.
  2. Peserta yaitu siswa Sekolah Menengan Atas negeri maupun swasta kelas X atau XI pada tahun pelajaran 2019/2020.
  3. Peserta belum pernah mengikuti kompetisi FLS2N tingkat nasional jenjang Sekolah Menengan Atas di bidang yang sama.
  4. Peserta hanya boleh mengikuti satu bidang lomba.
  5. Peserta yaitu juara tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing dan akta pemenang seleksi tingkat Provinsi yang ditunjukkan pada ketika registrasi.
  6. Peserta sehat jasmani dan rohani.
  7. Peserta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
  8. Peserta bidang seni penciptaan (cipta puisi, desain poster, kriya, dan film pendek) harus menandatangani surat pernyataan keaslian karya (format terlampir) di atas materai Rp 6000. Persyaratan ini juga berlaku untuk bidang seni tari kreasi.
Sistem Seleksi Peserta FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019

Seleksi taraf provinsi yaitu cara buat menjaring juara FLS2N pada tingkat provinsi & seleksi tingkat provinsi buat menjadi akseptor FLS2N tingkat nasional. Seleksi taraf provinsi WAJIB dilakukan secara langsung dan/atau secara daring (online). Seleksi tiap bidang hanya bisa dilakukan melalui satu sistem saja: seleksi secara eksklusif atau seleksi secara daring (online).

Dinas Pendidikan Provinsi WAJIB menentukan jenis seleksi masing-masing bidang (seleksi langsung/seleksi daring) & melaporkan secara resmi melalui surat kepada Direktorat Pembinaan SMA. Contoh : Provinsi Lampung menyelenggarakan seleksi secara eksklusif bidang tari kreasi. Provinsi tadi nir menyelenggarakan secara daring (online) buat bidang tari ciptaan. Terkait dengan itu, page pendaftaran lomba secara daring (online) buat bidang tadi (tari ciptaan) otomatis terkunci. Sebaliknya, apabila provinsi Lampung tetapkan buat menyelenggarakan seleksi bidang tari kreasi secara daring (online), penyelenggaraan seleksi secara pribadi buat bidang tadi nir perlu dilakukan.

Bagi Provinsi yang melakukan seleksi secara daring (online), juri pada taraf Provinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi akan diberikan isyarat kanal sang Direktorat PSMA. Kode tadi digunakan buat mengakses halaman seleksi daring (online) FLS2N dan menilai masing-masing bidang seni yg sudah didaftarkan secara daring (online).

Pemenang & Penghargaan FLS2N SMA Tahun 2019

Pemenang & Penghargaan FLS2N SMA Tahun 2019

Penghargaan

  1. Juara I menerima penghargaan berupa medali emas, piagam penghargaan, dan tabungan sebesar Rp7.000.000,00 setiap orang.
  2. Juara II menerima penghargaan berupa medali perak, piagam penghargaan, dan tabungan sebesar Rp6.000.000,00 setiap orang.
  3. Juara III menerima penghargaan berupa medali perunggu, piagam penghargaan, dan tabungan sebesar Rp5.000.000,00 setiap orang.
  4. Sepuluh akseptor terbaik menerima piagam penghargaan sebagai finalis.

Lebih jelas sanggup dipandang melalui preview berikut adalah ;

Itulah kiranya preview berdasarkan arsip yg dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

Pedoman FLS2N SMA Tahun 2019 PDF SIMPAN
Itulah kiranya berbagiPedoman FLS2N Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 atau Pedoman Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tahun 2019 dalam format PDF, Semoga bermanfaat.

Rabu, 23 Februari 2022

Juknis Bos Madrasah Tahun 2019

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 tahun 2019 wacana Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Undang-undang nomor 20 tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa setiap watga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 3 4 ayat 2 menyeutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah kawasan dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menawarkan layanan pendidikan bagi seluruh penerima didik pada tingkat dasar (SD, MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTs dan MA. Pada Tahun 2016 APK MI telah mencapai 12.93%, MTS mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian agenda masuk akal dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 tahun.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun 2019 dimaksudkan sebagai Panduan bagi para pihak-pihak sentra dan kawasan yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melakukan tigas dan tangungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan JUKNIS BOS Madrasah Tahun 2019 yakni meningkatkan Akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan dana pemberian operasional sekolah pada madrasah tahun 2019 dan memperlancar proses pelaksanaan pemberian BOS pada madrasah semoga lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.

Ruang lingkup Juknis BOS Madrasah tahun 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Pengggunaan BOS, Monitoring BOS dan Supervisi Dana BOS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

BOS yaitu program pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan agenda wajib belajar. berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2008 wacana pendanaan Pendidikan, Biaya Non Personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uanglembut, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Tampilan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Itulah kiranya preview dari file yang dibagikan kali ini. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 SIMPAN
Itulah kiranya mengembangkan Informasi dan File mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 dalam format PDF. Semoga bermanfaat.

Kamis, 16 Desember 2021

Tugas Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018)

Berikut ini kami bagikan dan uraikan Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam format PDF untuk pengawas Muda dan Pengawas Madya dan Pengawas Utama sesuai dengan Permendikbud tahun 2018 Nomor 15.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam format PDF untuk pengawas Muda dan Pengawas M Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018)

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Muda

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Muda dalam 1 tahun pelajaran :

  • Menyusun aktivitas pengawasan
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, sandar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Madya

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Madya dalam 1 tahun pelajaran ;

  • Menyusun aktivitas pengawasan;
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen;
  • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
Bukti Fisik dalam melakukan kiprah :

  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
  • Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.

Tugas dan Beban Kerja Pengawas Utama

Tugas yang harus dilakukan Pengawas Utama dalam 1 tahun pelajaran ;

  • Menyusun aktivitas pengawasan;
  • Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;
  • Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan pada sekolah binaan;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
  • Menyusun aktivitas pembimbingan dan pembinaan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;
  • Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen;
  • Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah.
  • membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melakukan kiprah pokok; dan
  • melaksanakan pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Bukti Fisik dalam melakukan kiprah :

  • Sasaran kerja pegawas;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
  • Ddata kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pembinaan, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pemantauan pelaksanaan snp, tabel data penilaian hasil pelaksanaan aktivitas penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
  • Program pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
  • Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.
  • Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
  • Tabel data penilaian hasil pembimbingan dan pembinaan Kepala Sekolah dalam menyusun aktivitas sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem warta dan manajemen.
  • Materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melakukan kiprah pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing
  • Materi/instrumen pembimbingan dan pembinaan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah meliputi 24 jam Tatap Muka.
Itulah kiranya klarifikasi mengenai Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah (Pengawas Muda, Pengawas Madya, Pengawas Utama) sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

UNDUH Tugas dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Itulah kiranya menyebarkan warta dan file mengenai Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya. biar bermanfaat.

Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Berikut ini kami bagikan dan uraikan Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah dalam format PDF mulai dari Tugas sebagai Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Permendikbud tahun 2018 Nomor 15.

Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah dalam format PDF mulai dari Tugas sebagai M Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah

Tugas Kepala Sekolah menjadi Seorang Manajerial

  1. Merencanakan Program Sekolah;
  2. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
    • Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
  3. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
  4. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
  5. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
Bukti Fisik yang sine qua non

  1. Program Sekolah;
  2.  Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
  3. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
  4. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
  5. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per ahad yg di dalamnya sudah meliputi setara dengan 14-16 jam Tatap Muka per minggu.

Tugas Kepala Sekolah pada Pengembangan kewirausahaan

  1. Merencanakan aktivitas pengembangan kewirausahaan;
  2. Melaksanakan aktivitas pengembangan kewirausahaan:
    • Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
    •  Melaksanakan aktivitas pengembangan jiwa kewirausahaan;
    • Melaksanakan pengembangan aktivitas unit produksi; dan
    • Melaksanakan aktivitas pemagangan.
  3. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
Bukti Fisik yang sine qua non

  1. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
  2. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
  3. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per ahad yg pada dalamnya telah mencakup setara menggunakan 3-4 jam Tatap Muka per minggu.

Tugas Kepala Sekolah dalam Supervisi pada Pengajar & tenaga kependidikan;

  1. Merencanakan aktivitas supervisi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Melaksanakan supervisi guru;
  3. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
  4. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
  5. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  6. merencanakan dan menindaklanjuti hasil penilaian dan pelaporan pelaksanaan kiprah supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Bukti Fisik yang sine qua non

  1. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
  3. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
  4. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.
Ekuivalensi

  • Memenuhi beban kerja 6- 10 jam kerja per ahad yg pada dalamnya telah mencakup setara menggunakan 4-6 jam Tatap Muka per minggu.
Itulah kiranya klarifikasi mengenai Tugas seorang Kepala Sekolah dalam Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada GTK di Sekolah berikut dengan Perhitungan Beban Kerja (Ekuivalensi) sesuai dengan Permedikub Nomor 15 Tahun 2018. Bagi Anda yang membutuhkan secara lengkap dalam bentuk file, kami sudah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

UNDUH Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah
Itulah kiranya mengembangkan info dan file mengenai Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensianya. supaya bermanfaat.

Minggu, 12 Desember 2021

Juknis Lomba Inobel Guru Smp Tahun 2019

JUKNIS Lomba INOBEL GURU SMP Tahun 2019 - Pendidikan kala 21 menuntut guru untuk menghasilkan generasi global yang mempunyai kemampuan berpikir kritis, mempunyai kreativitas tinggi, sanggup berkomunikasi secara efektif, dan bisa berkolaborasi dengan orang lain untuk menghasilkan penemuan dalam menuntaskan permasalahan kehidupan. Oleh sebab itu, guru perlu melaksanakan penemuan dalam memfasilitasi akseptor didik mempunyai kemampuan tersebut. Dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreativitas dan penemuan guru diwujudkan melalui pelaksanaan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel).

Inobel merupakan ajang kompetisi penemuan pembelajaran bagi guru, baik pada hal pendekatan, contoh, taktik, metode, teknik, juga media pembelajaran. Suatu penemuan yang sanggup membantu memecahkan konflik pembelajaran diharapkan bisa mempertinggi proses & output berguru yang bermutu semoga akseptor didik sanggup menyesuaikan diri menggunakan tuntutan-tuntutan kala 21. Melalui perlombaan ini, karya-karya penemuan pembelaj aran yang terpilih sanggup dimanfaatkan menjadi referensi bagi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran .

JUKNIS Lomba INOBEL GURU Sekolah Menengah pertama Tahun 2019 ini diperlukan sanggup menjadi contoh bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi , Direktorat Pembinaan Pengajar Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) , Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi pengajar Sekolah Menengah pertama secara efektif & efisien.

Ruang lingkup aktivitas Perlombaan Kary Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 berisi perihal pengalaman pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal -hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, taktik, metode, & media pembelajaran buat meningkatkan mutu proses pembelajaran dan output berguru murid.

Hasil penemuan dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui lamanhttps://kesharlindung.pgdikdas.kemdikbud.go.id. Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran ini ditujukan untuk guru dalam tiga bidang , ialah :

  1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) memakai Kode MIPA
  2. Ilmu Pengetahuan Sosoal (IPS), PKn, Bahasa termasuk Muatan Lokal bahasa Daerah Menggunakan Kode IPSPB
  3. Pendidikan Agama dan Budi Pekeri, Seni Budaya, PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan), BK (Bimbingan Konseling)n atau Mata Pelajaran lainnya memakai Kode PASOPIMBK.
Tema Lomba INBOBEL Guru Sekolah Menengah pertama Tahun 2019

Terna Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SMP Tingk:at Nasional Tahun 2019: "/novasi Pembelajaran buat Meningkatkan Keterampilan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0."

Adapun isi karya perlombaan inovasi pembelajaran atau layanan bimbingan & konseling mengacu pada kurikulum yg berlaku pada sekolah terkait menggunakan pendekatan, contoh, taktik, metode, teknik dan media pembelajaran atau layanan bimbingan dan konseling.

Lebih jelas dan lengkapnya lagi, bisa dicermati melalui preview dibawah ini ;

Tampilan JUKNIS LOMBA INOBEL GURU SMP 2019

Itulah kiranya preview dari arsip yg dibagikan kali ini. Bagi Anda yg membutuhkan secara lengkap pada bentuk file, kami telah sediakan melalui tautan link dibawah ini ;

SIMPAN JUKNIS LOMBA INOBEL GURU SMP 2019

Kamis, 09 Desember 2021

Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019)

Berikut ini kami bagikan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 yang termuat dalam Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019 mengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format PDF yang sanggup di Unduh Gratis.

 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019)

Adapun yg menjadi Point Penting dikeluarkannya Juknis BOS Tahun 2019 atau Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019 yaitu :

Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019

Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk Finger  Print scan yag terkoneksi dengan Dapodik.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

Pembelian dan Pemasangan Alat Absensi bagi Guru & Staf sekolah lainnya, termasuk finger print scan menggunakan biaya aporisma Rp, 3.000.000,00 (3 juta rupiah)

Komponen Pembiayaan BOS Reguler 2019

Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019

  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018

  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan Manajemen Sekolah
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/ Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya
Untuk Komponen Pembiayaan BOS Reguler yang tadinya 11 komponen maka dirubah menjadi 10 Komponen Pembelian/ Pengadaan.

Semoga ini bisa dipahami dan dimengerti Isi menurut Juknis BOS Tahun 2019 buat Sekolah Dasar, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB semoga nanti mampu menggunakan mudah menciptakan, melaporkan & menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai menggunakan peruntukannya.

Supaya lebih jelas dan lengkapnya lagi, sanggup menggunakan gampang dihasilkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;

  • Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019)UNDUH
  • Lampiran I Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019.pdfUNDUH
  • Lampiran II Permendikbud Nomor tiga Tahun 2019.pdfUNDUH
  • Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 UNDUH

Rabu, 08 Desember 2021

Juknis Ppdb Tk Sd Smp Sma Smk Tahun Pelajaran 2019/2020

- Berikut ini kami bagikan Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 dalam format PDF yang bisa di Unduh Gratis.

Juknis PPDB Tahun 2019/2010 ini termuat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengan Pertama (Sekolah Menengah pertama), Sekolah Menengah Atas (SMA) & Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020

Yang menjadi ramai Pemberitaan yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 secara tegas menyatakan sebagai JUKNIS PPDB TK SD Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini BUKAN nir berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kerja sama. Yang TIDAK DIBERLAKUKAN bagi Sekolah Menengah Kejuruan, sekolah swasta maupun satuan pendidikan kolaborasi HANYA SYSTEM ZONASI saja.

Hal ini telah dinyatakan pada Pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan bahwa Ketentuan tentang jalur registrasi PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 sampai dengan pasal 22, DIKECUALIKAN buat: a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; b) SMK yg diselenggarakan sang Pemerintah Daerah; c) Sekolah Kerja Sama; d) Sekolah Indonesia pada luar negeri; e) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan spesifik; f) Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; g) Sekolah berasrama; h) Sekolah pada tempat tertinggal, terdepan, dan terluar; dan i) Sekolah pada tempat yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Kaprikornus selain pasal 16 sampai menggunakan pasal 22, isi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berlaku jua buat Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Kerja Sama; Sekolah Indonesia di luar negeri, Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan spesifik; Sekolah berasrama; Sekolah pada tempat tertinggal, terdepan, & terluar; dan Sekolah pada tempat yang jumlah penduduk usia sekolah nir bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa pada 1 (satu) Rombongan Belajar.

Bahkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ada ketentuan gres bagi sekolah swasta peserta Bantuan dana BOS yakni dihentikan mencuri start pada PPDB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 44 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB TK Sekolah Dasar Sekolah Menengah pertama Sekolah Menengan Atas SMK menyatakan bahwa bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yg mendapatkan dana dukungan operasional Sekolah, mulai tahun pemikiran 2020/2021 harus melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.

Hal gres lain ini yang diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 adalah penegasan bahwa sekolah harus mengumumkan kuota yang diterima sinkron dengan ketersediaan ruang kelas yg sudah diinput pada dapodik. Permendikbud ini secara tegas melarang sekolah menerima murid melampaui batas kuota yang telah diumumkan sebelumnya.

Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Terkait Jalur Pendaftaran PPDB mulai tahun pelajaran 2019/2010 menyatakan bahwa ;

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
    • zonasi;
    • prestasi; dan
    • perpindahan kiprah orang tua/wali.
  2. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  5. Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB dalam satu zonasi.
  6. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;

  1. Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menunjukan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  4. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa

  1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi :
    • peserta didik tidak mampu; dan/atau
    • anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  2. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah tempat wajib mendapatkan Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
  5. Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  6. Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti menjiplak bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
  7. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  8. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Pernyataan bersedia diproses secara aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti menjiplak keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
  10. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi Peserta Didik yang menjiplak keadaan sehingga seakan-akan Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;

  1. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
  2. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.
  3. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.
  5. Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
  6. Dalam memutuskan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
  7. Bagi Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
  8. Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa ;

  1. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
    • nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
    • hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  2. Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 22 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menyatakan bahwa

  1. Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  2. Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pokok-pokok bahasan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, ialah sebagai berikut :

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Tata Cara PPDB
    • Bagian Kesatu : Pelaksanaan
    • Bagaian Kedua : Persyaratan
    • Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
    • Bagian Keempat : Seleksi PPDB
    • Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
    • Bagian Keenam : Biaya
  • Bab III Perpindahan Peserta Didik
  • Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  • Bab V Sanksi
  • Bab VI Ketentuan Peralihan
  • Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Preview File : Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Selengkapnya mengenai Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 KLIK DISINI

Demikian warta tentang Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK tahun pelajaran 2019/2020. Semoga terdapat keuntungannya, Terima kasih.

Selasa, 07 Desember 2021

Pedoman Ogn (Olimpiade Guru Nasional) 2019

Berikut ini kami bagikan Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) 2019 dalam format PDF dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (DIKMEN) dan Pendidikan Khusus (DKSUS) melalui Dirjen GTK yang sanggup di Download Gratis.

 dalam format PDF dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) 2019

Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) 2019

Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga mempunyai daya saing tinggi dan kompetitif di kala globalisasi.

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya aktivitas yang mampu menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas pengajar, baik dalam tataran nasional, regional, juga internasional. Salah satu kegiatan tersebut yaitu aplikasi Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diharapkan bisa digunakan sang guru menjadi wahana buat pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi bimbing yang diampunya, pengembangan materi bimbing &/atau media pembelajaran.

Untuk mewujudkan harapan tadi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah & Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pengajar & Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019.

Pada aktivitas OGN tahun 2019 ini akan diikuti sang pengajar Sekolah Menengah Atas/SMK/SLB yg mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; pengajar Sekolah Menengah Atas/SMK yg mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, & Bahasa Jepang; dan pengajar SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai model pelaksanaan OGN tingkat provinsi & nasional yg objektif, transparan, dan akuntabel.

Tujuan Olimpiade Guru Nasional

  1. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SMA/SMK/SLB;
  2. Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru SMA/SMK/SLB dalam membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Membina dan membuatkan kesadaran ilmiah guru SMA/SMK/SLB untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi kala global;
  4. Membangun komitmen guru SMA/SMK/SLB untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Harapan Pemerintah diadakannya Kegiatan OGN Tahun 2019 ini diantaranya ;

  1. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tingkat provinsi dan nasional.
  2. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang di tingkat provinsi dan nasional.
  3. Terpilihnya pemenang OGN SLB mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus di tingkat provinsi dan nasional.
  4. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Bahasa Jepang dan Program Kebutuhan Khusus.

Mata pelajaran yg Dilombakan

  • Matematika : guru SMA/SMK/SLB
  • Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
  • Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
  • Fisika : guru SMA/SMK
  • Biologi : guru SMA/SMK
  • Ekonomi : guru SMA/SMK
  • Sosiologi : guru SMA/SMK
  • Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
  • Program Kebutuhan Khusus : guru SLB

Persyaratan Peserta OGN 2019

1. Persyaratan Administrasi

  • Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
  • Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
  • Memiliki NUPTK dan atau yang belum mempunyai NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Tidak sedang menerima kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
  • Belum pernah menjadi finalis pada semua aktivitas lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
  • Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
  • Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.

Semua persyaratan manajemen diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id

2. Persyaratan Akademik

Guru yg unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:

  • Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
  • Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.

Download Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) 2019

Bagi Bapak/Ibu Guru di SMA/ SMK/ SLB yang ingin mencoba mengikuti Olimpade Guru Nasional Tahun 2019, alangkah baiknya kalau pedoman ini dipelajari biar nanti lebih gampang dalam menyediakan dan menyiapkan semua persyaratan dan hukum yang dipakai dalam aktivitas ini.

Lebih jelas & lengkapnya lagi, mampu menggunakan gampang dipandang melalui preview atau eksklusif saja pada download arsip lengkapnya melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;

Preview File : Pedoman OGN (Olimpiade Guru Nasional) 2019

Download File :

Pedoman OGN (Olimpiade Pengajar Nasional) 2019 UNDUH

Selasa, 27 Juli 2021

Juknis Bos Tahun 2018 Pdf Sd Smp Sma Smk

Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Peningkatan Kualitas Pendidikan terus dilakukan pemerintah, salah satunya ialah dengan adanya subsidi untuk pendidikan di seluruh wilayah indonesia berupa pinjaman Dana Operasional Sekolah. Baik itu SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mendapatkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Juknis BOS 2018 Final terbaru.

Peningkatan Kualitas Pendidikan terus dilakukan pemerintah Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Draf Juknis Bos 2018

Draf Juknis Bos diusulkan dengan mengalami perubahan dan penyempurnaan, setiap awal tahun kita guru maupun operator sekolah yang berstatus tenaga honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya ajaran penggunaan dana non-personalian kemdikbud.

Sampai saat ini, kembikbud BELUM mengeluarkan draf maupun juknis 2018 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, apabila nanti terbit akan admin segera sampaikan dalam tabrakan pena ini secepatnya. Namun demikian, sebagai acuan berikut beberapa hal penting terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah.

Tujuan Program BOS

Program ini sinkron yg tertuang dalam Juknis BOS 2018 secara umum memiliki tujuan buat meringankan beban orang bau tanah anak didik terhadap pembiayaan pendidikan serta berperan mendorong akselerasi pencapaian Standar Pencapaian Minimal (SPM) sekolah.

Tujuan khususnya dibagi menjadi 2 jenjang sinkron tingkat pendidikan merupakan pendidikan dasar (SD/Sekolah Menengah pertama) dan pendidikan menengah (Sekolah Menengah Atas/SMK).

Juknis BOS 2018 SD / Sekolah Menengah pertama

  1. Membebaskan pungutan keuangan untuk operasional bagi peserta didik pada seklah yang dilaksanakan oleh pemerintah sentra dan daerah.
  2. Meringankan beban biaya siswa serta pembiayaan operasional sekolah.
  3. Membebaskan pungutan biaya peserta didik dengan kreteria orang tua/wali tidak bisa membayar pungutan.
  • Digunakan untuk membantu pembiayaan aktivitas operasional bukan personalia.
  • Membantu meningkatkan angka partisipasi kasar.
  • Mengurangi tingkat angka putus berguru siswa tidak mampu.
  • Mewujudkan affimative action atau keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya bagi siswa yang orang bau tanah tidak bisa membiayai operasional sekolah dengan cara fee waive serta discount fee (membebaskan/membantu meringankan) untuk banyak sekali biaya.
  • Memberikan equal opportunity berupa kesempatan setara bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu.

Oleh karena Juknis terkini belum terbit, sebagai rujukan perhitungan penerimaan dana tahun 2018, berikut perhitungan dana yang diterima sekolah sinkron juknis revisi, dihitung menurut jumlah anak didik aktif pada dapodik. Perhitungan dananya per anak didik menjadi berikut:

  • SD = Rp 800.000,00 per siswa/thn
  • SMP = Rp 1.000.000,00 /siswa per thn
  • SMA/SMK = Rp 1.400.000,00 /siswa /thn

Dapatkan juga : SK Tim Manajemen BOS 2018 DOCX

Waktu Penyaluran

Terkait waktu penyaluran dana sepertinya tidak akan banyak berubah pada tahun 2018, dimana thn sebelumnya Penyaluran menurut RKUN ke RKUD disalurkan tiap-tiap triwulan. Khusus sekolah dengan lokasi geografis tertentu/khusus/terpencil bisa dilakukan tiap-tiap semester sesuai syarat ketentuan berlaku. Pembagian penyaluran dana diatur pada juknis simpulan sinkron ketetapan persentase ibarat berikut:

Penyaluran Tiap Triwulan (tiga Bln)

  • Triwulan Satu (Januari s.d Maret) sebesar 20%
  • Triwulan Dua (April s.d Juni) sebesar 40%
  • Triwulan Tiga (Juli s.d September) 20%
  • Triwulan Empat (Oktober s.d Desember) 20%
Penyaluran Tiap Semester (6 Bln)

  • Semester Satu Januari s.d Juni sebesar 60%
  • Semester Dua Juli s.d Desember sebesar 40%
Sebagai persiapan pengelolaan dana BOS 2018, sekolah perlu menerbitkan surat keputusan SK TIM BOS.  Karena pentingnya petunjuk teknis terbaru dalam format pdf, admin sediakan file unduhannya berikut :

  • Download Juknis BOS SD Pdf
  • Download Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Pdf
  • Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas / Sekolah Menengah kejuruan Pdf

*) Sumber : http://www.dejarfa.com

Selasa, 20 Juli 2021

Juknis Pertolongan Kemudahan Sarana Kesenian Tahun 2018

- Berikut ini Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun 2018 untuk satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas pribadi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan PDF.

Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun 2018

Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun 2018

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia mempunyai kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa mempunyai ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di banyak sekali kawasan di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa kini , dimana batas antar kawasan bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara pribadi dengan kesenian terkini pada masa ini. Dalam kondisi ini kesenian tradisional acapkali kali sebagai pihak yg kalah sebagai akibatnya lambat laun ditinggalkan. Jika kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yg punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga semoga kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian yang sempurna sasaran dan berkesinambungan. Sekolah menjadi entitas pendidikan generasi muda memiliki kiprah yang strategis pada upaya pelestarian kesenian tradisional tadi. Melalui kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan pada luar jam sekolah, banyak sekali bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi duduk kasus adalah bahwa masih sangat sedikit sekolah yg memiliki wahana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar berdasarkan upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan pada sekolah.

Bertolak berdasarkan kondisi tadi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sebagai institusi yg bertanggungjawab dalam bidang training kesenian berusaha buat memenuhi kebutuhan wahana kesenian tradisional pada sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi buat menyediakan fasilitasi sarana kesenian pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah pertama, Sekolah Menengah Atas/K, SLB) yg mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tadi menjadi sangat berat. Jika ditargetkan lima % saja berdasarkan keseluruhan maka jumlah yg wajib difasilitasi merupakan 14.000 sekolah. Sampai simpulan tahun 2017 yg kemudian, jumlah sekolah yg telah terfasilitasi ialah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini sudah dialokasikan fasilitasi buat 438 sekolah dengan besaran sumbangan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, semoga kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian pada Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yg mengatur segala hal terkait menggunakan aplikasi aktivitas fasilitasi dari rapikan cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran sumbangan hingga dengan pertanggungjawaban keuangan.

Demikian menjadi pengantar, menggunakan diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan semoga proses penyaluran sumbangan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 mampu berjalan baik dan paripurna sasaran, sebagai akibatnya tujuan yg akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional sanggup tercapai. Selain itu tujuan lainnya yg nir kalah penting yaitu buat mendorong kreativitas & menciptakan konduite apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan anak didik sekolah juga sanggup diraih.

Preview dan Download Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun 2018

Download File :

  • Juknis Bantuan Fasilitas Sarana Kesenian Tahun 2018

Jumat, 04 Juni 2021

Juknis Pemberian Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/Ra/Ba Tahun 2017

Download Gratis dan Lengkap Format PDF Juknis (Petunjuk Teknis ) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 dibawah Naungan Kemenag RI hanya DISINI

 Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementrian Agama Republik Indonesia merilis Petunjuk Teknis Bantuan Rebah Ruang Kelas bagi Madrasah/ Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal Tahun 2017 dalam Format PDF.

Disamping merilis Juknis Bantuan RKB Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA & sejenisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 168/PMK.05/2017, yg telah diperbaharui dengan Nomor: 173/PMK.05/2016, wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah dan PMA Nomor 67 Tahun 2017 wacana Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama RI.

Menurut data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) hampir semua wilayah Indonesia rawan tragedi dengan kategori rendah hingga tinggi. Bahkan Indonesia tercatat sebagai keliru satu negara pada daerah Asia/Pasifik yg memiliki resiko tinggi terhadap bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, gunung berapi, angin puting beliung, kekeringan, banjir, tanah longsor dan kebakaran.

Masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akhir bertambahnya jumlah penerima didik alasannya yakni masyarakat semakin yakin terhadap eksistensi pendidikan Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat poly Madrasah/RA/BA yang sudah mengalami kerusakan alasannya yakni telah pada makan usia ataupun akhir bencana. Sementara kemampuan rakyat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Dasar Hukum Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun aturan 2017 ini berpedoman dalam peraturan perundang-undangan & ketentuan dasar menjadi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2017 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 perihal Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017 perihal Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 perihal Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah/RA/BA Ibtidaiyah(SD/Mi), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/RA/BA Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah/RA/BA Aliyah(SMA/MA);
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 perihal Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017 perihal Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 perihal Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Tujuan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA bertujuan buat memenuhi standar layanan minimal proses berguru mengajar pada Madrasah/RA/BA sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya di bidang wahana & prasarana. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan buat memberitahuakn bonus, merangsang dan memacu partisipasi Madrasah/RA/BA dan masyarakat buat melaksanakan partisipasi pembangunan. Dikarenakan pertolongan yg diberikan sang pemerintah belum relatif memenuhi seluruh kebutuhan yg diajukan sang Madrasah/RA/BA.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

  • Menstandarisasi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA di seluruh Indonesia;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pertolongan rehab ruang kelas Madrasah/RA/BA.
Jenis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017 adalah:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas RA/BA;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MI;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MTs;
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA.
Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA) & Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal (RA/BA) yang memenuhi persyaratan pada seluruh Indonesia.

Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:
  • Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun 2017.Pdf

Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017 Pdf

Download Gratis dan Lengkap dibahas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2017 dalam Format PDF DISINI

 Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Juknis Penyaluran TPG Pengajar Madrasah 2017 PDF

Juknis Penyaluran TPG Pengajar Madrasah 2017 PDF

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Selamat Membaca

Pengertian Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru yaitu tunjangan yg diberikan pada guru yg memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kriteria :

  • Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Inpassing yaitu proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  • Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Pengawas sekolah pada madrasah yaitu guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial
  • Madrasah yaitu satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Satminkal yaitu satuan manajemen pangkal/tempat kiprah induk/instansi induk guru melakukan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  • Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem santunan nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor pendaftaran lebih dari satu
  • Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan
  • Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai akreditasi yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional
  • Guru Tetap yaitu guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
  • Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Guru kelas yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.
  • Guru mata pelajaran yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.
  • Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan yaitu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yaitu surat keterangan melakukan kiprah mengajar sebagai guru dan melakukan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diketahui oleh pengawas madrasah pembinanya diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yaitu surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mendapatkan tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas menurut SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
  • Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBKnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

Tujuan Tunjangan Profesi Pengajar Madrasah Tahun 2017

Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola dalam aplikasi penyaluran sertifikasi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian sertifikasi bagi pengajar madrasah bertujuan buat menaikkan:

  • kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi mencar ilmu peserta didik;
  • kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
  • kesejahteraan guru madrasah; dan
  • mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
Sasaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017

Sasaran peserta tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus menjadi Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) & Pengajar Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah mempunyai akta pendidik & Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, & melakukan peran dan manfaatnya secara profesional sinkron menggunakan peraturan perundang- undangan.

Besaran Jumlah yang diterima Guru

Guru madrasah yg berhak menerima tunjangan profesi pengajar ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran sertifikasi bagi pengajar madrasah sebagai berikut:

Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

Guru Bukan PNS yg sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor utama per bulan diubahsuaikan menggunakan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan & Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajar Bukan PNS yg belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Dana TPG Guru Madrasah 2017

Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yg satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yg bersangkutan &/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana buat pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Pengajar Madrasah Tahun 2017

  1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio peserta didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan mencar ilmu yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). b. Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah suplemen dan melakukan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 yaitu yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 9 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mendapat kiprah suplemen sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
    2. Guru berstatus PNS DPK yang diberi kiprah suplemen sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
    3. Kepala satuan pendidikan dihentikan memangku kiprah suplemen yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.
    4. Mendapat kiprah suplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK. Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan persyaratan sebagai berikut. 1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada satuan pendidikan jenjang MI ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan pendidikan. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan pendidikan. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan pendidikan. d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan pendidikan. Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana. 2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan. 3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MA/MAK ditentukan menurut jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban kiprah jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut: a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
    5. Mendapat kiprah suplemen sebagai wali kelas di satminkal paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
    6.  Mendapat kiprah suplemen sebagai guru piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per minggu.
    7. Mendapat kiprah suplemen sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua kegiatan keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menawarkan kiprah suplemen bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut: 1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) menawarkan kiprah suplemen sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki.
    8. Sertifikat kompetensi dimaksud sanggup dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau forum lain yang mempunyai kegiatan perpustakaan atau laboratorium. 2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menawarkan kiprah suplemen sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru menurut keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki. 3) Kepala satuan pendidikan sanggup mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut: a) Jenjang MTs sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium. b) Jenjang MA/MAK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah kegiatan peminatan atau kegiatan keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
    9. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melakukan Kurikulum K-13 mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya.
    10. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada kegiatan kelompok mencar ilmu Paket A/’ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai akta pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
    11. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 wacana Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi 2).
    12. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya yaitu kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa (Dispensasi 3).
    13. Bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah: 1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
    14. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas tempat dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
  11. Belum usia pensiun.
  12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
  13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
  15. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Untuk jenjang RA, satu rombongan mencar ilmu sanggup diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
  17. Tunjangan profesi sanggup dibayarkan bagi: a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak pertama hingga anak ketiga). c) Guru yang mengikuti kiprah kependidikan yang linier dengan kiprah keprofesian pendidiknya menyerupai seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat kiprah dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat kiprah dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. d) Guru yang melakukan kiprah kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan eksklusif dan/atau pejabat terkait. e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (izin belajar) memakai biaya berdikari dengan tetap melakukan kiprah keprofesiannya sebagai guru.
  18. Tunjangan profesi tidak sanggup dibayarkan bagi: a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak sanggup dibayarkan. b) Guru yang melakukan cuti bersalin (untuk anak ke empat dan seterusnya). c) Guru yang melakukan cuti di luar tanggungan negara. d) Guru melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri. e) Guru yang melakukan studi perkuliahan (tugas belajar) memakai biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
  19. Dalam hal guru izin tidak melakukan kiprah mengajar, tunjangan profesinya tetap sanggup dibayarkan selama masih sanggup memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per ahad yang diganti pada hari lain di bulan yang sama dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  20. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
  22. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini: a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK. b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK. c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di tempat khusus: 1) Memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan. 2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya. d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah yaitu guru yang aktif dan mempunyai jam mengajar di satuan pendidikan Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
  23. Bagi Satuan Pendidikan yang memakai Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan.
  24. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang memakai Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut: a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah suplemen sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah suplemen sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan yaitu sebagai berikut: 1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka; 2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka; 3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka; 4) Jumlah rombel & 18 sebanyak 4 pembina pramuka. b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan terusan dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh. c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013: 1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs. 2) Guru paket kejuruan MAK sanggup mengampu mata pelajaran prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). 3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi sanggup mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA. 4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan sanggup mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK. 5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan kegiatan yang dibuka sanggup mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK. 6) Guru kewirausahaan di MAK sanggup mengajar prakarya dan kewirausahaan. 7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung menurut kurikulum yang berlaku pada rombongan mencar ilmu yang dibinanya. d) Satuan Pendidikan yang melakukan kurikulum 2013 dan memutuskan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang bangun sendiri, sanggup menambah beban mencar ilmu muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban mencar ilmu muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan. e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK menawarkan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang memakai kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan kiprah suplemen sebagai kepala madrasah yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan kiprah suplemen sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya. h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang memakai Kurikulum 2013 sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Mekanisme Pemberian TPG Madrasah Tahun 2017

  1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
  2. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
  3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui yaitu hasil penilaian yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
  4. Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
  5. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan sehabis Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
  6. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  7. Selama liburan menurut kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
  8. Bagi guru yang sudah melakukan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum menerima persetujuan dari Kanwil dan sudah mempunyai SK Dirjen wacana Penetapan NRG sebelumnya maka sanggup diberikan keringanan kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6).
Lebih Jelas silahkan dilihat Preview dari Juknis TPG Madrasah 2017

Preview Juknis TPG Madrasah Tahun 2017

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini silahkan lihat di bawah ini:

  • Download Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah 2017.pdf