Rabu, 02 Maret 2022

Juknis Bos Madrasah Tahun 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah setiap tahunnya selalu dibagikan Begitupun dengan Juknis BOS Madrasah 2019 tahun ini yang didasari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Bomor 511 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

BOS ialah Program Pemerintah yang intinya untuk penyediaan Pendanaan Biaya Operasional Non Personalia bagi satuan Pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajinb belajar.

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan menjadi Panduan bagi para pihak-pihak di pusat & loka yg terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah buat melakukan peran dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuannya yakni mempertinggi akuntabilitas & tranparansi pelaksanaan Dana BOS pada Madrasah tahun 2019 & Memperlancar Proses Pelaksanaan BOS dalam Madrasah agar lebih sempurna mekanisme, paripurna ketika & sempurna guna.

 pada Madrasah setiap tahunnya selalu dibagikan Begitupun dengan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Waktu Penyaluran Dana

Pada tahun Anggaran 2019, Dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019 yaitu Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 dan Semester 1 Tahun Pea;jaran 2019/2010.

Penyaluran Dana BOS buat Madrasah Swasta dilakukan 2 termin (setiap semester), menurut pengajuan RKM menurut Madrasah Swasta. Sedangkan buat negeri, pencairan Dana BOS dilakukan pribadi sang satker Madrasah. Tetapi buat MIN yang anggarannya terletak pada DIPA kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan Satker Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Untuk besar aturan yang diterima anak didik dalam 1 tahun anggaran tidak ada bedanya baik Juknis BOS dalam Madrasah Tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 sekaranpun yakni :

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Madrasah tsanawiyah : Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Silahkan dilihat dahulu melalui tampilan dibawah ini ;

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Supaya lebih terang akan Juknis BOS pada Madrasah Tahun ini, Silahkan Download saja Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5111 Tahun 2019  tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019  pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2018/2019 semester 2 dan 2019/2020 semester 1.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 KLIK DISINI

Itulah kiranya Informasi dan membuatkan file mengenai Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, semoga bsia menjadi solusi, pola dalam memakai Sumber Dana BOS dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar