Cek info PTK Terbaru 2015 - Cek Info PTK2 DIKDAS Terbaru 2015 - Cek SKTP - Cek Tunjangan Guru - Cek Info Guru 2015 - Cek Info GTK 2015

Cek info PTK Terbaru 2015 - Cek Info PTK2 DIKDAS Terbaru 2015 - Cek SKTP - Cek Tunjangan Guru - Cek Info Guru 2015 - Cek Info GTK 2015 - Cek Tunjangan Profesi - Itulah beberapa istilah yang sering dituliskan guru di Google.com dalam mengecek validasi data pribadinya yang merupakan hasil sinkronisasi Aplikasi Pendataan Dapodik untuk jenjang SD dan SMP. Untuk tahun 2014 web server untuk Cek Info PTK ini beralamatkan di 223.27.144.195:8081,8082,8083,8084,8085 semula mengalami hambatan salah satunya yakni server yang tidak berpengaruh dalam menghadapi lonjakan pengunjung guru di seluruh indonesia makanya severnya hingga mengalami penambahan dan mempunyai beberapa alamat menyerupai yang disebutkan diatas.
Untuk tahun 2015 sever yang semula mempunyai lima alamat tadi digantikan menggunakan alamat yang gres yakni lihat Untuk UKG Lihat Disini). Berarti bisa dikatakan bahwa UKG pula adalah keliru satu kondisi dalam pencairan hadiah profesi tahun 2015 triwulan 3 tahun anggaran 2015.
Untuk mengingatkan saja, Berikut cara log in kedalam server Info GTK (Dahulu Info PTK)
1. Masukan ke Alamat INFO GTK
2. Masukan NUPTK, NRG (buat Inpassing)/ NIK (Pilih salah satunya)
3. Masukan Tanggal Lahir Dengan Format (Tahun, Bulan & Tanggal)
4. Pilih Semester 1 atau 2

5. Masukan Kode Captha sinkron yang tertera pada atas kolom
6. Setelah terbuka silahkan cek Validasi Data anda

7. Bila data anda nir sinkron, segera hubungi operator Aplikasi Pendataan Dapodik buat dilakukan Pengeditan data & segera dilakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodiknya.
Demikianlah klarifikasi singkat mengenai berubahnya Alamat Cek Info PTK sebagai Cek Info GTK (Info Guru) yg mungkin bisa mempunyai kegunaan dan bermanfaat, Segera cek cek Validasi data anda buat menghindari kesalahan input data.
Ikuti terus gosip tentang Dunia Pendidikan pada www.Berkassekolah.Com
Sumber : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar