PLPG Adalah?
Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Pengajar dan Dosen menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional menggunakan peran primer mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S?1) atau diploma empat (D?IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kemampuan buat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk menjadi itu semua tentu saja haruslah dengan persiapan yang matang, dalam hal ini kami mencoba membagikan Materi PLPG Bimbingan Konseling.

Khusus untuk anda yang butuh saja, silahkan download filenya dibawah ini :
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 1 Rar
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 2 Rar
- Kisi-Kisi PLPG Tahun 2016 Paket 3 Rar
sumber ; http://lp3.Unnes.Ac.Id/v2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar