Senin, 07 Maret 2022

Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 394 Tahun 2019 Wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

Kembali berjumpa dengan kami Team - Kali ini kami bagikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H dalam Format PDF yang sanggup di Dapatkan secara Gratis. Adapun Isi dari Surat Edaran ini sanggup dilihat dibawah ini.

 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Yth :

Menteri Kabinet Kerja

Sekretaris Kabinet

Kepala Badan Intelijen Negara

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jasa Agung Republik Indonesia

Panglima tentara Nasional Indonesia

Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara

Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural

Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Para Gubernur ; dan

Para Bupati/ Walikota

Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan ramadhan 1440 H

Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai Berikut :

1. Bagi Intansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul 08.00- 15.00

waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at Pukul 08.00- 15.30

waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah  yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin hingga dengan Kamis dan Sabtu Pukul 08.00- 14.00

waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30

b. Hari Jum'at Pukul 08.00- 14.30

waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pisat dan tempat yang melaksanaan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minima 32,50 jam per minggu.

4. ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan Instansi sentra dan tempat masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Demikian, mohon semoga Surat Edaran tersebut sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi saudara, kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta

menteri Pendayaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi,

Syarifuddin

tembusan :

1. Presiden Republik Indonesia

2. Waki Presiden Republik Indonesia

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

Download File :

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H

Itulah kiranya menyebarkan file dan gosip mengenai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar